Lompat ke isi utama

Berita

Jamrin Harapkan Kesiapan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Hadapi Pemilu 2024

Jamrin Harapkan Kesiapan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Hadapi Pemilu 2024

JAMRIN HARAPKAN KESIAPAN UNIT PENGELOLA BARANG DUGAAN PELANGGARAN HADAPI PEMILU 2024

Baolan, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Jamrin mengharapkan unit pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang berada di Bawaslu Kabupaten Tolitoli untuk menyusun desain penanganan untuk menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Kamis (3/2/2022).

“Pada waktu ini sebelum secara resmi memasuki tahapan, perlu ada desain penanganan yang telah disusun oleh unit pengelola agar pekerjaan tidak tumpang tindih nantinya” tegasnya dalam kegiatan supervisi yang dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tolitoli.

“keberadaan unit pengelola BDP merupakan unit baru di Bawaslu, walaupun sebenarnya perbawaslu sudah lama, hanya saja implementasinya itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pada tahun 2021 dan telah menjadi payung hukum bagi kita untuk melaksanakannya” terangnya.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tolitoli selaku Kepala Unit Pengelola BDP menyatakan kesiapan dalam pengelolaan BDP, terlebih momentum yang tepat dengan adanya supervisi yang dilakukan. “Kita telah menyiapkan personil sebagai unit pengelola, namun demikian akan ada tindak lanjut terkait pelakasanaan fungsi unit pengelola dengan menginventarisir kebutuhan maupun kekurangan pengelolaan unit ini” jelas Irpan.

Jamrin menjelaskan penyitaan barang yang dilakukan terhadap barang yang merupakan hasil dari pengawasan yang termasuk dalam dugaan pelanggaran. Dalam menyusun kesediaan tersebut Ia mengambil contoh seperti kesediaan ruangan, pola penanganan, kerjasama dengan pihak terkait tentang barang dugaan pelanggaran dalam jumlah besar, termasuk melakukan penyegaran sumber daya manusia tentang penanganan pelanggaran.

Dalam kegiatan supervisi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tolitoli menyampaikan catatan penting terkait pengalaman pelaksanaan pengelolaan barang dugaan pelanggaran sebelum unit pengelola terbentuk. Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik menjabarkan catatan penting yang menjadi masukan tersebut ialah teknis pengambilalihan, penyimpanan, dan teknis pengembalian maupun pemusnahan barang dugaan pelanggaran.

Untuk diketahui, barang dugaaan dalam kerangka penanganan pelanggaran pemilu ada empat macam, yakni barang dugaan pelanggaran adminitrasi, barang dugaan tindak pidana,  barang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atau pemilihan, dan barang dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Sumber: tolitoli.bawaslu.go.id
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle