Lompat ke isi utama

Berita

Jamrin Tegaskan Perangkat Desa Harus Mundur Jika Ingin ‘Nyaleg’

Jamrin Tegaskan Perangkat Desa Harus Mundur Jika Ingin ‘Nyaleg’

JAMRIN TEGASKAN PERANGKAT DESA HARUS MUNDUR JIKA INGIN 'NYALEG'

Palu, Bawaslu Sulteng - Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin menegaskan perangkat desa harus menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam diskusi bersama Perangkat desa di Ampana, Rabu (05/07/2023).

Menurut Jamrin regulasi tentang perangkat desa diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang mana netralitas perangkat desa terdapat dalam pasal 51. Sementara itu terhadap sanksi administrasinya diatur dalam pasal 52 dan sanksi pidananya diatur dalam pasal 188 junto pasal 71. 

Jamrin juga menyoroti maraknya isu perangkat desa yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif. Menurutnya hal itu bisa dilakukan selama yang bersangkutan mengundurkan diri, dibuktikan dengan pengajuan permohonan surat pengunduran diri sebagai perangkat desa dan permohonan itu telah diterima oleh dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan surat keterangan pemberhentian paling lambat bulan Oktober mendatang. Hal sama juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.

Diakhir Jamrin menghimbau perangkat desa untuk mempu menjaga netralitas sebagai pelopor disetiap desa dalam menjaga demokrasi, menghindari politik identitas dan politik uang sehingga mampu menghadirkan Pemilu yang berintegritas dan pemimpin yang berkualitas.

[caption id="attachment_7566" align="aligncenter" width="1040"] Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin bersama narasumber diskusi memperingati hari lahir PPDI, di Ampana Kabupaten Tojo Una Una, Rabu (05/07/2023) Foto: Abdi.[/caption] [caption id="attachment_7567" align="aligncenter" width="1040"] Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin foto bersama narasumber dan peserta diskusi memperingati hari lahir PPDI, di Ampana Kabupaten Tojo Una Una, Rabu (05/07/2023) Foto: Abdi.[/caption] Penulis/Foto: Abdi S. Editor: AM
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle