Jelang Pelaksanaan PSU, Bawaslu Sulteng Gelar Diseminasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
|
Jelang Pelaksanaan PSU, Bawaslu Sulteng Gelar Diseminasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Salakan, Bawaslu Sulteng - Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Bawaslu Sulawesi Tengah menggelar Diseminasi Tindak Lanjut Putusan MK terkait Pengawasan PSU di Kabupaten Banggai Kepulauan. Kamis (27/6/2024).
Anggota Bawaslu Sulteng, Rasyidi Bakry, menjelaskan maksud amar putusan MK dan penyebab terjadinya PSU di TPS 01 Desa Tatakalai Kabupaten Banggai Kepulauan.
"Sesuai jadwal Pemungutan Suara Ulang yang ditetapkan oleh KPU, Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan juga telah menetapkan Pengawas Adhoc melalui SK Tim Fasilitasi Pengawasan PSU," terang Rasyidi.
Rasyidi menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur berbagai larangan yang dapat dipidana, seperti politik uang, joki pemilih, kelalaian KPPS, menghalangi pemungutan suara, dan isu potensial lainnya yang dapat terjadi pada pemungutan suara ulang.
"Larangan tersebut seperti Politik Uang, Joki Pemilih, Kelalaian KPPS, Menghalangi Pemungutan Suara dan isu potensial yang dapat terjadi pada pemungutan suara ulang," ujarnya.
Rasyidi juga mengajak seluruh peserta yang hadir, termasuk stakeholder, partai politik, dan masyarakat, untuk membantu pengawasan PSU yang akan dilaksanakan pada 29 Juni 2024.
"Kepada peserta yang dihadiri Stakeholder, Partai politik dan masyarakat, diharapkan perlu dapat membantu Pengawasan PSU yang dilaksanakan 29 Juni 2024 nanti," ungkap Rasyidi.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Asisten I Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kaban Kesbangpol Kabupaten Banggai Kepulauan. Peserta yang hadir meliputi Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, partai politik, pemerintah, serta masyarakat Desa Tatakalai.
[caption id="attachment_8669" align="aligncenter" width="689"]
Foto Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry bersama Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, partai politik, pemerintah, serta masyarakat Desa Tatakalai. Kamis (27/06/2024)[/caption]
Penulis/Foto : Ryan
Editor : Milan