Jelang PSU di Morowali Utara, Sentra Gakkumdu Kembali Diaktifkan
|
Jelang PSU di Morowali Utara, Sentra Gakkumdu Kembali Diaktifkan
Palu, Bawaslu Sulteng - Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali Utara kembali diaktifkan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Morowali Utara.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Bawaslu Republik Indonesia tanggal 1 April 2021 Nomor: 0153/PP.00.00/K1/04/2021 tentang Pelaksanaan Tugas Sentra Gakkumdu Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemungutan Suara Ulang/Penghitungan Suara Ulang. Sentra Gakkumdu diminta untuk tetap bertugas dalam menghadapi penanganan pidana Pemilihan, melakukan rapat koordinasi di wilayah yang melaksanakan PSU serta melakukan konsultasi secara hirarki.
Setelah surat tersebut turun, Tim Sentra Gakkumdu baik di Provinsi Sulawesi Tengah maupun di Kabupaten Morowali Utara telah melaksanakan koordinasi guna mengantisipasi pelanggaran pidana yang mungkin akan terjadi dalam perhelatan PSU.
Kemudian empat hari jelang pelaksanaan PSU, kembali tim Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan rapat Koordinasi tatap muka dan Video Conference yang dihadiri oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Republik Indonesia dari unsur Bawaslu, Kamis (15/04/2021).
Dalam kesempatan ini Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan pelaksanaan PSU sejatinya merupakan cara untuk memperbaiki sesuatu yang salah terjadi pada hari pemungutan dan perhitungan suara 9 Desember yang lalu.
Menurut Ratna Dewi, praktik politik uang, kegiatan kampanye terselubung, serta pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali sangat potensial terjadi pada pelaksanaan PSU.
"Sehingga Bawaslu menganggap perlu mempersiapkan diri melakukan pencegahan, serta penindakan terhadap pelanggaran." jelasnya
Lebih lanjut Ratna Dewi menghimbau agar fokus pengawasan saat PSU nanti bukan hanya fokus pada pasangan calon saja, tapi juga pada penyelenggara ad-hoc saat pemungutan suara maupun saat rekapitulasi suara.
Sebagai penutup Ratna Dewi dihadapan tim Sentra Gakkumdu yang hadir tatap muka maupun secara daring mengungkapkan harapannya agar tidak ada masalah baru yang muncul selama pelaksanaan PSU nantinya.
Perlu diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, Kabupaten Morowali Utara merupakan salah satu dari 16 daerah yang diperintahkan untuk melaksanakan PSU.
PSU dijadwalkan 19 April 2021 mendatang, yakni pada TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato.
Selain itu, KPU Kabupaten Morowali Utara juga diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan Pemungutan Suara dengan mendirikan TPS khusus di Kawasan PT. Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum menyalurkan hak pilihnya.
