Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Sulteng Soroti Potensi Pelanggaran Pemilu dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Sulteng Soroti Potensi Pelanggaran Pemilu dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Sulteng Soroti Potensi Pelanggaran Pemilu dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Palu, Bawaslu Sulteng – Ketua Bawaslu Sulteng Soroti Potensi Pelanggaran Pemilu dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Tahapan kampanye Pemilu 2024 menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu yang dihelat oleh Bawaslu Sulteng. Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, mengungkapkan bahwa pada hari ke-13 masa kampanye, 62 hari sebelum berakhirnya masa kampanye, merupakan periode krusial dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Minggu (10/12/2023).

Nasrun menyampaikan, Dalam tahapan kampanye yang sedang berlangsung, tentunya terdapat potensi-potensi pelanggaran pemilu yang  telah di terjadi, Salah satu yang sering di temukan yaitu modus melakukan reses dan kunjungan dapil yang diatur oleh undang-undang dan dilakukan oleh anggota peserta pemilu.

"Dugaan pelanggaran sudah banyak yang kita temukan, terutama terkait kegiatan reses dan kunjungan dapil yang dimungkinkan secara undang-undang," jelas Nasrun.

Selain itu, ia juga menyoroti fakta bahwa masih terdapat peserta kampanye yang belum memenuhi administrasi pelaksanaan kampanye. " Belum lagi, ada yang melakukan kampanye,namun secara adminstrasi belum manyampaikan pemberitahuan," ujarnya.

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu diharapkan dapat memberikan masukan dan penyamaan persepsi terkait unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh Bawaslu dalam melakukan penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan. Nasrun menyatakan, " melalui kegiatan hari ini, kita ingin menyamakan persepsi, dalam menentukan unsur-unsur yang harus kita penuhi, karena kami bawaslu sebagai orang yang terdepan dalam melakukan penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan."

Nasrun menutup sambutannya dengan mengajak Pimpinan Bawaslu kabupaten/kota untuk selalu melibatkan dan mengikutsertakan Sentra Gakkumdu untuk turun langsung dan berkoordinasi dengan panwascam dan PKD, yang dianggap sebagai ujung tombak dalam menjalankan tugas pengawasan. " yo libatkan Sentra Gakkumdu untuk turut berkordinasi dengan panwascam dan PKD, karena Panwascam dan PKD adalah ujung tombak kita dalam rangka Pengawasan," tutupnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh tim Sentra Gakkumdu Kabupaten-Kota yang terdiri dari unsur kepolisian, unsur kejaksaan dan komisioner Bawaslu 13 Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah.

[caption id="attachment_8327" align="aligncenter" width="719"] Foto Peserta Kegiatan Rakor Gakkumdu yang merupakan tim Sentra Gakkumdu Kabupaten-Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah. Minggu (10/12/2023)[/caption]

Penulis: Milan Foto: Bento

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle