Konsekuensi Pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada
|
KONSEKUENSI PELANGGARAN PASAL 71 UU PILKADA
Palu, Bawaslu Sulteng – Menggali lebih dalam terhadap konsekuensi hukum Pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada juga di uraikan oleh Akademisi Aminuddin Kasim. Menurutnya dalam Pasal 71 ayat (2) diuraikan larangan dan pengecualian. Secara normatif larangan itu tidak bisa dilanggar, namun dapat dikecualikan jika penggantian/mutasi jabatan dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri dan terjadi kekosongan jabatan. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Dialog Daring dengan tema†Penggantian Pejabat di Tengah Pandemi Covid-19: sebelum dan sesudah Perppu Nomor 2 Tahun 2020†yang diselenggarakan Bawaslu Sulteng, Jumat (29/05).
Terhadap pengecualian larangan tersebut menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako itu  harus ada persetujuan dari Menteri, tugas bagi Pengawas Pemilu untuk bisa membuktikan apakah ada persetujuan dari Meteri Dalam Negeri. Menurutnya, persetujuan bisa ditolak dan bisa dikabulkan. Sementara untuk kekosongan jabatan harus bisa dibuktikan oleh Pengawas Pemilu bahwa ada kekosongan jabatan secara de jure dan de facto.
Sementara terkait dengan konsekuensi hukum pada pasal 71 ayat (5) yang mengatur  bagi calon petahana yang melanggar ketentuan ayat (2) dan ayat (3) maka dilakukan pembatalan. Frasa “dan†akan menjadi titik rawan karena bersifat kumulatif. Menurut Aminuddin Kasim berdasarkan Putusan Mahkamah Agung di Kasus Pilkada Boalemo Tahun 2017 yang hanya pasal 71 ayat (2) maka tidak perlu menggunakan frasa kata “dan†untuk dilakukan pembatalan, yang harusnya putusan tersebut dapat menjadi yurisprudensi yang merubah makna Pasal 71 ayat (5).
Terhadap proses penanganan pelanggaran pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) selain yang diatur dalam ayat (5) menurut Anggota Bawaslu Sulteng, Jamrin juga terdapat unsur Pasal 188 UU Pikada sebagai Sanksi Pidana. Penggantian pejabat adalah subjek berupa setiap pejabat negara, pejabat ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah, Jenis perbuatannya diatur pada Pasal 71 dan sanksinya berupa hukuman penjara dan denda.
Sedangkan untuk pembuktiannya dapat merujuk pada Pasal 184 KUHAP bahwa terdapat 5 alat bukti yang dapat dijadikan bahan pembuktian, sedangkan alur penanganan pelanggaran merujuk pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
Selanjutnya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Tanwir Lamaming yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut secara tegas menyampaikan berdasarkan Pasal 139 UU Pilkada, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya dengan jangka waktu paling lambat 7 hari setelah rekomendasi diterima. Adapun jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu maka akan diberikan sanksi lisan dan sanksi tertulis.
Hal menarik dalam dialog ini adalah pertanyaan dari Dosen IAIN Palu, Muhtadin Dg. Mustafa yang menanyakan substansi larangan pergantian/mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon oleh KPU. Jika hal itu mempengaruhi dukungan dalam Pilkada nantinya, harus diberlakukan juga pada pejabat atau petahana yang membagikan sembako jika nantinya Pejabat/Petahana itu menjadi calon dalam Pilkada karena hal tersebut juga berimpilkasi terhadap dukungan. Dan terkait hal tersebut apakah Bawaslu telah mengingatkannya.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Akademisi Aminuddin Kasim, menurutnya berdasarkan fakta dan realitas pada Pilkada sebelumnya, bukan hanya tahapan kampanye melainkan tahapan lainnya berpotensi terjadinya pelanggaran yang dapat mengurangi kualitas Pilkada. Mengapa harus petahana? karena petahana memiliki power dan kekuasaan untuk mempengaruhi orang, sehingga pembuat undang-undang menggangap harus ada Pasal untuk menyamakan kesempatan antara pasangan calon baru dan pasangan calon petahana.
“sifat aturan ini adalah pencegahan, yang berawal dari fakta-fakta empirik di Pilkada sebelumnya, melihat petahana itu bisa menang karena punya pengaruh makanya ada larangan menggunakan Bansos (Bantuan Sosial). Jadi yang diberikan larangan itu kepada yang memilki potensi itu. Ibarat sebuah lari, sama-sama star, fair, dan tidak menggunakan pengaruh jabatan†jelasnya.
Sementara untuk pertanyaan kedua, lanjut Aminuddin Kasim yang terlihat di berbagai media bahwa Bawaslu telah berkali-kali melakukan himbauan. Hal itu karena Bawaslu lebih mengedepankan pencegahan dibanding penindakan. Bahkan ada kegiatan yang diselenggarakan di Makassar yang mengumpulkan Kepala Daerah untuk mengingatkan larangan pasal 71, selain itu terdapat Surat Edaran Mendagri yang melarang dilakukan penggantian/mutasi jabatan.
[caption id="attachment_3502" align="alignnone" width="1139"]
Anggota Bawaslu Sulteng, Jamrin saat menyampaikan materi Pembuktian dan Penanganan Pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada pada kegiatan Dialog Daring â€Penggantian Pejabat di Tengah Pandemi Covid-19: sebelum dan sesudah Perppu Nomor 2 Tahun 2020â€, Jumat (29/05). Humas Bawaslu Sulteng.[/caption]
[caption id="attachment_3505" align="alignnone" width="1145"]
Akademisi, Aminuddin Kasim saat menyampaikan materi Penggantian dan Pembatalan Pejabat Sebelum dan Sesudah Perpu No.2 Tahun 2020 pada kegiatan Dialog Daring â€Penggantian Pejabat di Tengah Pandemi Covid-19: sebelum dan sesudah Perppu Nomor 2 Tahun 2020â€, Jumat (29/05). Humas Bawaslu Sulteng.[/caption]
[caption id="attachment_3503" align="alignnone" width="1137"]
Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming saat menyampaikan materinya pada kegiatan Dialog Daring â€Penggantian Pejabat di Tengah Pandemi Covid-19: sebelum dan sesudah Perppu Nomor 2 Tahun 2020â€, Jumat (29/05). Humas Bawaslu Sulteng.[/caption]
[caption id="attachment_3504" align="alignnone" width="1147"]
Sesi Tanya Jawab pada kegiatan Dialog Daring â€Penggantian Pejabat di Tengah Pandemi Covid-19: sebelum dan sesudah Perppu Nomor 2 Tahun 2020â€, Jumat (29/05). Humas Bawaslu Sulteng.[/caption]
Penulis: Muthia