Majelis Pemeriksa Putuskan Pasangan Amirudin-Furqanuddin Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Administrasi TSM
|
MAJELIS PEMERIKSA PUTUSKAN PASANGAN AMIRUDIN-FURQANUDDIN TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN ADMINISTRASI TSM
Palu, Bawaslu Sulteng – Majelis pemeriksa sidang dugaan pelanggaran administrasi secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) putuskan pasangan Amirudin dan Furqanuddin Masulili tidak terbukti melakukan pelanggaran menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih serta mempengaruhi penyelenggara.
Hal tersebut dibacakan ketua majelis Jamrin didampingi empat anggota majelis Zatriawati, Darmiati, Inong dan Sutarmin D. Hi. Ahmad, dihadapan pihak pelapor dan terlapor pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Administrasi TSM , Senin (28/12/2020).
Majelis berpendapat berdasarkan  fakta-fakta  yang  disampaikan  oleh pelapor dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, perjanjian dan komitmen Amirudin terhadap dukungan sharing daerah ketika terpilih sebagai Bupati Banggai terjadi tanggal 3 Ferbruari 2020, sebelum ditetapkan sebagai Calon Bupati oleh KPU Kabupaten Banggai dan sebelum memasuki tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020. Majelis berpendapat hal tersebut merupakan hak pribadi terlapor.
Kemudian terhadap empat orang pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) yang  melakukan perjanjian kerjasama dan komitmen terkait sukseskan pemenangan Amirudin-Furqanuddin sebagai Calon Bupati Banggai telah diberhentikan pada tanggal 24 agustus 2020 oleh Kementrian Sosial RI. Sehingga sejak saat itu  menurut majelis keempat orang tersebut statusnya  sebagai  WNI (Warga  Negara  Indonesia)  yang memiliki hak politik dan bukan anggota Tim Kampanye atau Relawan yang  terdaftar di KPU Kabupaten Banggai.
Selain itu secara subtansi tidak terdapat Aparatur Sipil Negara dan Aparat Struktural yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Banggai dan Penyelenggara Pemilihan yang terlibat sebagai Tim Pemenangan dan Tim Relawan yang melakukan perbuatan menjanjikan/memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih
Majelis menilai  hal-hal lain dalam pokok laporan sudah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Sehingga kesimpulan majelis terhadap perbuatan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 02, Amirudin dan Furqanuddin Masulili bukan merupakan perbuatan yang menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  73  ayat  (1)  Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya menurut majelis perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan  Pelanggaran  Administrasi  Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif.
Di akhir sidang, majelis pemeriksa mempersilahkan kepada pelapor untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu Republik Indonesia paling lambat tiga hari terhitung sejak putusan Bawaslu Provinsi dibacakan.
Penulis: Muthia
Foto: Giska