Lompat ke isi utama

Berita

Mandat Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan, Rasyidi : Harus Professional 

Mandat Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan, Rasyidi : Harus Professional 

MANDAT PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR PESERTA PEMILU KEPADA PANWASLU KECAMATAN, RASYIDI: HARUS PROFESIONAL 

Banggai, Bawaslu Sulteng - Atas Keterbatasan Sumber Daya Manusia di Bawaslu Kabupaten Banggai Laut, penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dimandatkan kepada Panwaslu Kecamatan.

Anggota Bawaslu Sulteng, Muh. Rasyidi Bakry menegaskan Panwaslu Kecamatan harus Profesional dan Taat Peraturan Perundang-Undangan dalam melaksanakan Mandat dari Bawaslu Kabupaten Banggai Laut atas penyelesaian sengketa antar peserta yang terjadi di wilayah kerjanya.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan "Bimbingan Teknis Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024", Kamis (16/02/2023)

Menurut Rasyidi, Panwaslu Kecamatan merupakan Garda Terdepan dalam menjaga demokrasi dan mewujudkan keadilan pemilu, yg salah satunya menyelesaikan Sengketa Antar Peserta Pemilu.

"Pada setiap pelaksanaan pemilu, sengketa antar peserta pemilu selalu terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lainnya, maka panwaslu kecamatan menyelesaikan Sengketa antar peserta secara profesional dan berdasar pada Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022" terangnya

Rasyidi lebih lanjut menekankan pada pasal 5 ayat 1 dan pasal 6 Perbawaslu 9 tahun 2022, panwaslu kecamatan menyelesaikan Sengketa antar peserta pemilu dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu acara cepat.

"Salah satu contoh konkrit permasalahan ketika terdapat permohonan salah satu peserta pemilu yang apknya dihalangi oleh apk peserta pemilu lainnya, maka bapak ibu harus siap menjadi mediator atau penengah untuk menyelesaikan Sengketa antar peserta pemilu dalam waktu paling lama 3 hari kalender" jelasnya

Rasyidi menjelaskan penyelesaian sengketa pemilu dalam waktu 3 hari, harus memenuhi kondisi tertentu meliputi akses geografis yang sulit dijangkau, akses komunikasi yang sulit terjangkau, keadaan lain yang menyebabkan panwaslu kecamatan tidak dapat menyelesaikan Sengketa antar peserta pemilu pada hari yang sama.

"Dalam menerima permohonan, harus diteliti identitas pemohon, termohon termasuk kronologis tindakan termohon apa yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai peserta pemilu, termasuk memeriksa dengan cermat bukti atau keterangan saksi jika disertakan"

Diakhir pemaparan Rasyidi mengingatkan agar panwaslu kecamatan dalam hal tidak terjadi nya kesepakatan dalam musyawarah, dapat memutus penyelesaian  sengketa antar peserta pemilu yang objektif.

[caption id="attachment_7234" align="aligncenter" width="1280"] Suasana kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Banggai Laut, Kamis (16/02/2023) Foto: Humas Bawaslu Balut.[/caption] [caption id="attachment_7235" align="aligncenter" width="1280"] Anggota Bawaslu Sulteng Muh. Rasyidi Bakry saat memberikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Banggai Laut, Kamis (16/02/2023) Foto: Humas Bawaslu Balut.[/caption] Penulis: Fahri Foto: Humas Bawaslu Balut
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle