Lompat ke isi utama

Berita

Media Sosial jadi Sarana Interaksi Humas dan Masyarakat, Ruslan Ingatkan Tiga Hal Ini

Media Sosial jadi Sarana Interaksi Humas dan Masyarakat, Ruslan Ingatkan Tiga Hal Ini

MEDIA SOSIAL JADI SARANA INTERAKSI HUMAS DAN MASYARAKAT, RUSLAN INGATKAN TIGA HAL INI

Palu, Bawaslu Sulteng – Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen mengingatkan jajaran staf Humas Bawaslu Kabupaten/Kota yang juga megelola akun media sosial lembaga, bahwa media sosial menjadi sarana bagi Bawaslu untuk berinteraksi dengan masyarakat. Sehingga tidak dapat dihindari berbagai pertanyaan-pertanyaan terkait tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi Pemilu/Pilkada. Hal itu disampaikan dalam sambutan pembukaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota Seri III: Pengelolaan Media Sosial dalam Penyampaian Informasi Kepemiluan, Jumat (10/07).

Menurut Ruslan, sumber daya  yang mengelolah media sosial Bawaslu di Kabupaten/Kota harus bisa mengedintifikasi isu aktual terkait dengan kepemiluan, kemudian mengolah isu tersebut melalui penyampaian pesan-pesan kreatif. Sehingga diharapkan kemampuan itu terus diasah kemudian diterapkan untuk memaksimalkan pengelolaan media sosial.

Namun koordinator divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi ini mengingatkan staf humas Bawaslu Kabupaten/Kota terkait dengan konten media sosial yang bersifat substansi yang akan diawasi dan di kerja teman-teman humas. Ada tiga hal yang harus humas Bawaslu Kabupaten/Kota ingat dalam mempelajari situasi media sosial sebagai bagian dari interaksi Bawaslu dengan masyarakat

Pertama, kewenangan Bawaslu menindak sebelum tahapan. Ruslan mencontohkan “Misalnya kampanye diluar jadwal, ini kan ada baliho di jalan-jalan yang menyebut bakal calon dan ada yang menyebut sebagai calon. Jika teman humas di tanya, pertama harus disandarkan pada regulasi. Regulasi menyebutkan saat ini belum ada penetapan Pasangan Calon sehingga masih bakal-bakal calon, orang per orangan, kader partai politik, simpatisan partai politik yang bermaksud mensosialisasikan dirinya sebagai calon kepala daerah. Unsur pertama subjeknya dan tidak terpenuhi.”

Sehingga, lanjut Ruslan “Jika hal itu dipertanyakan saat ini, maka belum ada kewenangannya pengawas pemilihan melakukan proses penanganan. Sejatinya pemerintah daerah harusnya melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar peraturan daerah terkait hal tersebut”.

Kedua, melalui media sosial Bawaslu wajib memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang objek pengawasan Bawaslu. Sebagai contoh “ketika masuk tahapan kampanye nanti ada pengaturan lebih lanjut tentang jumlah per desa, kelurahan, kecamatan berapa alat peraga kampanye yang harus di pasang pasangan calon yang menjadi haknya. Kemudian selain jumlah juga ada konten dan terkait tempat pemasangan, jadi itu semua yang akan kita awasi”.

Dan yang terakhir, humas juga dapat melakukan patroli konten media sosial yang memuat larangan kampanye. “Ini memang belum masa kampanye tapi kalau ada konten yang memuat larangan kampanye misalnya mempersoalkan dasar negara, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI, menghina seseorang, menghina agama, menghina suku, menghasut, memfitna, ancaman kekerasan kalau diluar masa kampanye maka itu termasuk pelanggaran hukum lainnya. Kalau dilaporkan maka akan Bawaslu teruskan ke Kepolisian. Tapi ketika itu dalam masa kampanye maka menjadi kewenangan Sentra Gakkumdu” jelasnya.

Hadir sebagai Narasumber Kasubbag Publikasi dan Dokumentasi Bawaslu RI, Haryo Sudrajat dengan judul materi Pengelolaan Media Sosial dalam Penyampaian Informasi Kepemiluan  dan Humas Bawaslu RI, Baguz D. Pradana dengan judul materi Evaluasi Pengelolaan Medias Sosial Bawaslu Sulteng dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle