Lompat ke isi utama

Berita

Menyelamatkan Hak Pilih diwilayah Perbatasan

Menyelamatkan Hak Pilih diwilayah Perbatasan

MENYELAMATKAN HAK PILIH DIWILAYAH PERBATASAN

 

Pakawa, Bawaslu Sulteng - Terbitnya peraturan menteri dalam negeri nomor 60 tahun 2018

tentang batas daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah menimbulkan polemik pada wilayah yang terdampak langsung terhadap peraturan tersebut.

Di ketahui  dalam Permendagri itu, wilayah Kabupaten Donggala mengambil sekira 5.400 hektar wilayah Kabupaten Pasangkayu. Wilayah yang diambil tersebut berada di wilayah Desa Pakava Kecamatan Pasangkayu, meliputi sebagian dusun Putih Mata dan Dusun Lala.

Permasalahan yang timbul akibat Peraturan ini mendekati Pemilu serentak tahun 2019 adalah masalah kedudukan 4 TPS dan Daftar Pemilih nya. Diketahui terdapat 5 TPS di daerah tersebut, namun dengan terbitnya peraturan itu membuat 4 TPS beserta Daftar pemilih yang seharusnya berada di Kabupaten Pasangkayu harus beralih ke Kabupaten Donggala karena berada di daerah perbatasan yang menjadi polemik.

Oleh karena itu untuk mengatasi masalah tersebut, KPU Kabupaten Pasangkayu, KPU Provinsi Sulawesi Barat, KPU Kabupaten Donggala, KPU Provinsi Sulawesi Tengah bersama dengan Bawaslu Sulawesi Barat kemudian menggelar Rapat Koordinasi Batas Wilayah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah terkait Daftar Pemilih Pemilu 2019 di Bantaya Desa Pakawa, Kamis (17/01/2019).

Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Sutarmin D. Hi. Ahmad untuk memantau langsung kegiatan tersebut.

Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu wajib melayani dan mengawasi polemik tersebut. Keduanya mungkin tidak membahas terkait tapal batas daerah namun lebih kepada administrasi kependudukan pemilih di daerah perbatasan. Karena jelas dalam peraturan KPU bahwa pemilih yang wajib dilayani saat pemungutan dan perhitungan suara adalah pemilih yang memiliki E-ktp.

Permalasalahn pemilih data ganda akibat peraturan Kemendari juga menjadi hal yang dibahas dalam kegiatan itu. Bawaslu dan KPU berkomitmen dan berjanji kepada warga yang hadir pada kegiatan tersebut untuk segera menuntaskan DPT Pemilih di daserah perbatasan.

Penulis/Foto; Muthia

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle