Nama Baik Ketua Dan Anggota Bawaslu Parimo, Direhabilitasi DKPP
|
Nama Baik Ketua Dan Anggota Bawaslu Parimo, Direhabilitasi DKPP
Parigi - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dikembalikan nama baiknya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Hal itu dibacakan pada sidang putusan oleh DKPP RI pada Rabu, (18/3/2020). Dengan menolak secara keseluruhan pengaduan para pengadu.
"Menolak pengaduan para pengadu untuk keseluruhanya dengan merehabilitasi nama baik teradu I Muchlis Aswad ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Parimo, teradu II Muhammad Rizal, teradu III Fatmawati, teradu IV Mohammad Iskandar Mardani, dan teradu V Bambang, masing-masing anggota Bawaslu Kabupaten Parimo", terang majelis pada amar putusan DKPP.
Mengacu putusan DKPP Nomor: 23-PKE-DKPP/II/2020 bahwa, apa yang diadukan oleh para pengadu terhadap teradu ditolak secara keseluruhan. Sebagaimana sebelumnya para pengadu menyangkakan, teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu, meloloskan panwaslu kecamatan yang diduga pelanggaran administrasi.
Dalam jawabannya pihak teradu membantah semua apa yang disangkakan karena teradu mampu membuktikan seluruh dokumen administrasi yang disangkakan dari pihak pengadu.
Atas jawaban teradu ke DKPP membenarkan semua bukti-bukti yang ada. Olehnya DKPP menyatakan bahwa pihak teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dengan itu DKPP harus merehabilitasi para teradu.
Demikian amar putusan DKPP 1. Menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik teradu (Ketua dan Anggota) Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacahkan 4. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
Terhadap putusan DKPP ketua Bawaslu Parimo, Muchlis Aswad mengatakan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Parigi Moutong sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Atas putusan DKPP ini membuktikan secara kongkrit bahwa perekrutan yang dilakukan sudah sesuai dengan perundang-undangan," tuturnya.
Sumber: parimo.bawaslu.go.id