Nasrun: Pemutakhiran Data Pemilih Kunci Pastikan Hak Pilih Disabilitas Terjamin
|
Nasrun: Pemutakhiran Data Pemilih Kunci Pastikan Hak Pilih Disabilitas Terjamin
Palu, Bawaslu Sulteng – Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan kunci utama untuk memastikan hak pilih penyandang disabilitas terjamin dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Pernyataan ini disampaikan saat membuka kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas yang digelar di Kafe Inklusi Kantor Kementerian Sosial RI Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (25/08/2025).
Kegiatan ini dihadiri Anggota Bawaslu Sulteng Dewi Tisnawaty dan Rasyidi Bakry, serta peserta dari berbagai organisasi penyandang disabilitas di Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, dan Kabupaten Sigi.
Dalam arahannya, Nasrun menegaskan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab tidak hanya mengawasi jalannya tahapan Pemilu dan Pemilihan, tetapi juga memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat dan inklusif.
“Pemutakhiran data pemilih adalah bagian penting dalam memastikan hak-hak masyarakat, termasuk pemilih disabilitas. Kami ingin memastikan bapak dan ibu tercatat sebagai pemilih, karena hak untuk memilih adalah hak konstitusional yang harus dijamin,†ujar Nasrun.
Ia menambahkan, kegiatan fasilitasi ini juga menjadi ruang evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, khususnya terkait pemenuhan hak-hak pemilih disabilitas.
“Apakah surat suara dengan huruf braille sudah tersedia? Apakah TPS ramah disabilitas sudah diterapkan? Dan apakah semua pemilih disabilitas telah menerima undangan memilih? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab agar bisa menjadi bahan perbaikan ke depan,†jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sulteng berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan komunitas penyandang disabilitas untuk mendorong partisipasi aktif dalam setiap proses demokrasi, khususnya dalam pemutakhiran data pemilih.
Bawaslu menegaskan bahwa Pemilu yang inklusif hanya dapat terwujud apabila setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki akses penuh terhadap seluruh aspek penyelenggaraan Pemilu tanpa hambatan fisik maupun informasi.
[caption id="attachment_9675" align="aligncenter" width="1024"]
Foto pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas yang digelar di Kafe Inklusi Kantor Kementerian Sosial RI Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (25/08/2025).[/caption]
Penulis/Foto: Qadri
Editor: Milan