Lompat ke isi utama

Berita

Nasrun Sebut Proses Pemutakhiran Data Pemilih Tidak Sesederhana yang Dibayangkan

Nasrun Sebut Proses Pemutakhiran Data Pemilih Tidak Sesederhana yang Dibayangkan

Nasrun Sebut Proses Pemutakhiran Data Pemilih Tidak Sesederhana yang Dibayangkan

Palu, Bawaslu Sulteng - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, menyatakan bahwa pemutakhiran data pemilih, khususnya bagi pemilih yang pindah domisili, memerlukan prosedur yang ketat dan tidak bisa dilakukan secara sederhana. Jum'at (17/05/2024)

Hal itu disampaikan Nasrun saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi SUlawesi Tengah di Hotel Santika, Palu.

"Tidak sesederhana itu dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, orang datang dan bermohon untuk pindah domisili dan sebagainya. Harus ada prosedur mekanisme yang dipenuhi seluruhnya," sebut Nasrun.

Nasrun juga menguraikan titik kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih, yaitu proses sinkronisasi data pemilih dan menentukan pemilih yang memenuhi syarat.

"Ada 2 (dua) titik kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih, pertama hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir karena terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemilu sebelumnya. Kedua terdapat pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT pemilu terakhir", urainya

Lebih lanjut, Nasrun juga menjelaskan Strategi Bawaslu untuk mencegah permasalahan daftar pemilih, yang meliputi inventarisai data serta berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait di berbagai tingkatan.

"Yang menjadi strategi pencegahan pengawas pemilihan yaitu menginventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu terakhir sebagai bahan analisis data kami", lanjut Nasrun

"Dan koordinasi oleh Bawaslu di setiap tingkatan bersama KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih", tambahnya.

[caption id="attachment_8603" align="aligncenter" width="696"] Foto Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi SUlawesi Tengah di Hotel Santika, Palu. Jum'at (17/05/2024)[/caption]

Nasrun juga menekankan pentingnya regulasi yang lebih rinci terkait pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah mendatang dan berharap kedepannya ada regulasi yang lebih detail terkait pemutakhiran data pemilih.

"Semoga regulasi Peraturan KPU Pemilihan Kepala Daerah tentang pemutakhiran data pemilih nanti dapat menjawab semua persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya," tutup Nasrun.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan perwakilan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah.

Penulis/Foto : Qadri Editor : Milan
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle