"Obesitas" Bahas Problematika Pelanggaran Administrasi Pemilu
|
Palu, Bawaslu Sulteng – Kekosongan pengaturan mengenai tata cara, prosedur, mekanisme, serta klasifikasi kejadian khusus menjadi salah satu tantangan dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu dan Pemilihan. Persoalan tersebut dapat memengaruhi proses pembuktian, kepastian hukum, hingga tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran.
Hal tersebut dibahas dalam Obrolan Sejam Berkualitas (Obesitas) yang diselenggarakan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah secara daring, Jumat (07/08/2026).
Memasuki seri keenam, program rutin ini kembali melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai narasumber untuk berbagi pendapat dan memperkuat kapasitas jajaran pengawas. Kegiatan dihadiri Anggota Bawaslu Sulteng, Fadlan, serta diikuti Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pengampu divisi terkait, dan jajaran staf Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Jayadin, bertindak sebagai narasumber dengan tema “Problematika Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pilkada.” Ia menjelaskan, Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pemilihan belum memberikan definisi yang jelas mengenai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang menjadi unsur penting dalam menentukan pelanggaran administrasi.
Jayadin juga menyoroti persoalan kejadian khusus yang kerap muncul dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Menurutnya, ketiadaan definisi dan klasifikasi membuat kejadian khusus sering hanya dicatat tanpa tindak lanjut yang jelas. Padahal, kejadian khusus dalam kondisi tertentu dapat menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus Pemungutan Suara Ulang (PSU). Karena itu, kejadian khusus perlu dianalisis untuk membedakan peristiwa hukum akibat kelalaian atau kesalahan penyelenggara dengan kondisi force majeure.
Selain persoalan tersebut, Jayadin membahas problematika pembuktian pelanggaran administrasi Pemilu yang belum dirumuskan secara eksplisit. Kondisi ini membuka ruang interpretasi dan berpotensi menimbulkan disparitas penanganan perkara. Tantangan semakin kompleks dengan berkembangnya teknologi digital dan kecerdasan artifisial, sementara bukti elektronik masih menghadapi persoalan autentikasi, integritas, dan keaslian serta kerap berada dalam penguasaan pihak terlapor atau instansi lain.
Diakhir, ia juga menguraikan implikasi Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang semakin memperkuat posisi Bawaslu sebagai lembaga quasi-yudisial. Pemeriksaan pelanggaran administrasi tidak lagi hanya diarahkan menghasilkan rekomendasi administratif, tetapi harus mampu menghasilkan putusan dengan legitimasi hukum. Hal tersebut menuntut standar pembuktian yang lebih jelas, penilaian alat bukti yang objektif, metode pembuktian yang seragam, serta argumentasi hukum yang kuat.
Menurut Jayadin, putusan tersebut juga menunjukkan perlunya penyesuaian regulasi, termasuk Undang-Undang Pilkada, Peraturan Bawaslu, dan pedoman pemeriksaan. Akuntabilitas proses penanganan juga harus diperkuat melalui pertimbangan hukum yang transparan, dokumentasi pemeriksaan yang baik, serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun yuridis.
Melalui program Obesitas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong ruang diskusi antarjajaran untuk mengidentifikasi berbagai persoalan penanganan pelanggaran sekaligus merumuskan langkah yang dapat memperkuat kapasitas pengawas dalam menghadapi dinamika hukum kepemiluan.
Penulis/Foto: Milan