Lompat ke isi utama

Berita

Obesitas Bawaslu Sulteng Bahas Implikasi Putusan MK 104

Obesitas Bawaslu Sulteng Bahas Implikasi Putusan MK 104 (1)

Fadlan saat memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan "OBESITAS" melalui media daring Zoom Meeting. Kamis (09/04/2026)

Palu, Bawaslu Sulteng – Penguatan kapasitas penanganan pelanggaran pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menjadi fokus Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melalui kegiatan “Obesitas” (Obrolan Sejam dan Berkualitas) yang dilaksanakan secara daring, Kamis (09/03/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi kelembagaan dalam mengoptimalkan penguatan kapasitas SDM di tengah efisiensi anggaran, sekaligus menjadi ruang diskusi dan pertukaran gagasan antar jajaran pengawas pemilu.

Anggota Bawaslu Sulteng, Fadlan, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa program Obesitas diharapkan menjadi wadah berbagi pengalaman serta memperkaya perspektif dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Dalam pemaparannya, Fadlan menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XX/2022 membawa perubahan penting dalam penanganan pelanggaran administrasi, khususnya pada pemilihan kepala daerah. Ia menyampaikan bahwa sebelumnya Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada KPU, namun melalui putusan tersebut, kewenangan Bawaslu diperkuat menjadi mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat.

Menurutnya, perubahan tersebut menegaskan kesetaraan kekuatan hukum antara penanganan pelanggaran pada pemilu dan pemilihan, sehingga tidak lagi membuka ruang penafsiran oleh KPU terhadap hasil penanganan pelanggaran. Hal ini sekaligus mempertegas peran Bawaslu dalam menegakkan hukum kepemiluan secara lebih pasti, efektif, dan berkeadilan.

Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Fadlan berharap melalui kegiatan ini jajaran Bawaslu dapat memperkuat pemahaman dari perspektif etik, khususnya dalam menyikapi pelaksanaan putusan Bawaslu oleh KPU. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap putusan yang dihasilkan benar-benar dijalankan secara konsisten, sehingga penegakan hukum pemilu dapat berlangsung secara efektif, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum.

Kegiatan ini turut menghadirkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, sebagai narasumber yang memberikan penguatan perspektif etik dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

Dalam penyampaiannya, Ratna Dewi Pettalolo mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Obesitas pada masa non-tahapan sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan pengetahuan dan kapasitas penyelenggara pemilu. Ia menilai kegiatan ini berpotensi menjadi legacy kelembagaan yang dapat diteruskan pada periode berikutnya, bahkan dikembangkan pada tingkat nasional sebagai model penguatan kapasitas pengawas pemilu.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya mengikuti perkembangan regulasi, termasuk Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memiliki implikasi langsung terhadap tugas dan fungsi penyelenggara pemilu.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah ini diikuti oleh Koordinator Divisi, jajaran struktural, serta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah yang membidangi penanganan pelanggaran.

Obesitas Bawaslu Sulteng Bahas Implikasi Putusan MK 104
Anggota DKPP RI, Dewi Pettalolo saat menyampaikan materi di kegiatan "OBESITAS" melalui media daring Zoom Meeting. Kamis (09/04/2026)

Penulis/Foto: Milan
Editor: Faizal

Tag
Berita
Bawaslu Sulteng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle