Optimalisasi Fungsi Pencegahan Dimasa Pandemi, Bawaslu Sulteng Kembali Menghimbau Pemda Dan Parpol
|
OPTIMALISASI FUNGSI PENCEGAHAN DIMASA PANDEMI, BAWASLU SULTENG KEMBALI MENGHIMBAU PEMDA DAN PARPOL
Palu, Bawaslu Sulteng – Disituasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak menyurutkan semangat pengawas pemilu untuk melaksanakan tugas pengawasan meskipun tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 ditunda karena bencana Pandemi ini.
Sebagai bentuk optimalisasi fungsi pencegahan di masa Pandemi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan surat himbauan ke Gubernur Sulawesi Tengah dengan Nomor 088/K.ST/PM.00.01/V/2020 dan ke Partai Politik dengan Nomor 089/K.ST/PM.00.01/V/2020 tertanggal 4 Mei 2020 perihal pencegahan tindakan pelanggaran. Oleh yaitu diperintahkan diseluruh jajaran diseluruh Kabupaten/Kota untuk melakukan himbauan tersebut.
Guna memastikan kembali, Bawaslu Sulteng melaksanakan rapat dengan Kabupaten/Kota melalui Zoom Meeting dengan 3 agenda yang dibahas, yaitu Perkembangan pengawasan masa Pandemi, perkembangan SKPP Daring dan Perkembangan Riset Evaluasi Penyelenggaraan di Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015-2018, Kamis (14/5).
Dalam rapat tersebut lebih ditekankan untuk fungsi pencegahan dan untuk menghindari tindakan yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, perkembangan SKPP Daring bahwa dari jumlah 63 peserta yang mengikuti Pembelajaran Audio Visual, ada 47 peserta yang sudah Login sedangkan yang belum login berjumlah 16 peserta. Selanjutnya, setelah peserta dinyatakan lulus maka akan ke tahap berikutnya yaitu Diskusi Daring yang akan dimulai dari tanggal 1 – 15 Juni 2020.
Terkait perkembangan Riset yang melibatkan Bawaslu Provinsi dan juga Bawaslu Kabupaten/Kota ada 19 Judul yang telah masuk. Anggota Bawaslu Sulteng, Sutarmin D. Hi. Ahmad menyatakan kajian dan pemikiran-pemikiran untuk perbaikan pelaksanaan Pilkada serentak di masa mendatang.
Adapun mekanismenya dalam riset ini ialah Bawaslu RI menentukan tema riset/kajian. Bawaslu Kabupaten/Kota mengusulkan rencana penulisan riset/kajian. Bawaslu Provinsi bersama dengan tim dari Bawaslu RI akan menyeleksi usulan tersebut. Jika lolos maka pengusul bias melanjutkan riset atau mengkaji. Kumpulan riset/kajian itu akan diterbitkan menjadi sebuah buku.
Foto: Muthia
Penulis: Sukran