Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Jadi Mediator Penyelesaian Sengketa, Rasyidi: Jaga Integritas 

Panwaslu Kecamatan Jadi Mediator Penyelesaian Sengketa, Rasyidi: Jaga Integritas 

PANWASLU KECAMATAN JADI MEDIATOR PENYELESAIAN SENGKETA, RASYIDI: JAGA INTEGRITAS

Salakan, Bawaslu Sulteng - Panwaslu Kecamatan nantinya akan mendapatkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu. 

Anggota Bawaslu Sulteng Muh. Rasyidi Bakry ingatkan sebagai mediator dan penengah, Panwaslu Kecamatan harus menjaga integritas dan independensi. Hal itu diungkapkannya saat menjadi menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu (15/02/2023).

Menurut Rasyidi, sengketa antar peserta Pemilu terjadi karena ada hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu. Hal inilah yang menjadi salah satu tanggungjawab Panwaslu Kecamatan setelah mendapat mandat dari Bawaslu Kabupaten. Untuk itu, Rasyidi mengingatkan agar saat menangani sengketa antar peserta,  Panwaslu Kecamatan harus benar-benar menjaga integritas dan independensi.

"Saya kasi contoh misalnya, karena di suatu kecamatan atau desa biasanya rata-rata orang punya hubungan keluarga, maka saat menjadi mediator, pastikan yang memediasi adalah orang yang tidak punya hubungan keluarga yang paling dekat entah itu kepada Pemohon atau Termohon. Karena kalau pas punya hubungan keluarga dekat, jangan sampai kalian terlibat secara emosional dalam menangani sengketa itu atau kalau istilah anak muda sekarang “baper” atau terbawa perasaan. Sehingga karena baper akan mempengaruhi integritas dan obyektifitas dalam memutus suatu sengketa antara peserta” jelasnya.

Rasyidi menjelaskan sebagai pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan, Panwaslu Kecamatan diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten, untuk menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu melalui proses acara cepat. Proses acara cepat adalah penyelesaian sengeketa antara peserta pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan.

Namun, lanjut Rasyidi penyelesaian sengketa antar peserta juga bisa terjadi, paling lama tiha hari kalender yang dihitung sejak permohonan disampaikan, karena kondisi tertentu seperti;  akses geografis dan komunikasi yang sulit atau keadaan lain yang menyebabkan Panwaslu Kecamatan tidak dapat menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu pada hari yang sama.

Selanjutnya Rasyidi menyampaikanapabila pemohon dan termohon mencapai kesepakatan dalam musyawarah mufakat, maka Panwaslu Kecamatan menuangkan hasil kesepakatan ke dalam putusan penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu dalam suatu formulir khusus. Namun jika pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan, Panwaslu Kecamatan juga menuangkan ketidaksepakatan ke dalam suatu berita acara, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan dengan  mengkaji kronologi dan bukti yang disertakan dalam permohonan sengketa yang kemudian akan dijadikan dasar untuk memutus penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu. 

[caption id="attachment_7225" align="aligncenter" width="1600"] Suasana Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu (15/02/2023) Foto: Fahri.[/caption] [caption id="attachment_7226" align="aligncenter" width="1600"] Anggota Bawaslu Sulteng Muh. Rasyidi Bakry saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu (15/02/2023) Foto: Fahri.[/caption] Penulis/Foto: Fahri Editor: AM
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle