Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Sulteng Segera Koordinasi PSU di Morowali Utara

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Sulteng Segera Koordinasi PSU di Morowali Utara

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Sulteng Segera Koordinasi PSU di Morowali Utara

Palu, Bawaslu Sulteng – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Morowali Utara, Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin menyatakan segera akan dilakukan konsolidasi kelembagaan kepada Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dan lembaga terkait untuk persiapkan pengawasan atas pelaksanaan PSU, terutama terkait pelaksanaan pemuktahiran data pemilih pada karyawan PT ANA dan pembentukkan TPS Khusus di lingkungan PT ANA.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian pada Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 pada Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 104/PHP.BUP-XIX/2021 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng zoom meeting. (19/03/2021)

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan yang disampaikan oleh pemohon yaitu Holiliana dan Abudin Halilu untuk dikabulkan sebagian. Permohonan yang dikabulkan meliputi perintah kepada termohon (KPU Kabupaten Morowali Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato.

KPU Kabupaten Morowali Utara juga diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara dengan mendirikan TPS khusus di Kawasan PT. Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada 9 Desember 2020. Pelaksanaan perintah Pemungutan Suara Ulang diberikan tenggang waktu 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan.

Dihari yang sama Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2020 dengan Nomor Perkara 28/PHP.BUP-XIX/2021, yang juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng melalui zoom meeting. Amar Putusan pada perkara ini yakni Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, sehingga dipastikan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Mohammad Lahay dan Ilham terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una periode 2021-2024.

Penulis: Ryan Editor/Foto: Muthia
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle