Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara
|
PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (Siaran Pers, 22 Oktober 2019)
Palu, 22 Oktober 2019 - Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menemukan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara yang ditemukan oleh Sutarmin D. Hi. Ahmad yang merupakan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Beredarnya surat kabar Mercusuar edisi Senin tanggal 14 Oktober 2019 halaman 4 yang berjudul “Gerindra Undang Bacagub Paparkan Visi-Misiâ€. Mohammad Hidayat Lamakarate diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara mendapt giliran pertama yang diundang Badan Seleksi (Bansel) sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) untuk memaparkan visi-misi di Kantor Sekretariat DPD Partai Gerindra Sulteng, Jalan Elang 77, Kota Palu Sabtu (12/10/2019) malam. Hidayat tiba di Elang sekitar pukul 20.00 Wita.
Sehubungan dengan telah dimulainya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dalam rangka melakukan pengawasan Netralitas ASN, TNI dan POLRI sesuai dengan Perbawaslu 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Republik Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 3 “Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansiâ€. Maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah berwenang melakukan pengawasan terhadap Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) “penanganan dugaan pelanggaran terhadap Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri berasal dari a) temuan dan b) laporan, pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan dan Pemiluâ€. Ayat (2) “dalam hal terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas pemilu melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaranâ€.
Berdasarkan Temuan tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan penanganan pelanggaran berupa pemeriksaan terlapor, dokumen/saksi serta hasil Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, kasus yang ditemukan oleh penemu dengan nomor register Temuan 01/TM/PG/Prov/26.00/X/2019 memenuhi unsur-unsur pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui surat nomor 114/K.ST/PM.06.01.02/X/2019 Perihal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya tertanggal 21 Oktober 2019.
File pdf dapat diunduh di sini