Pemutakhiran Data Parpol Upaya Pencegahan Menuju Pemilu Berintegritas di Sulawesi Tengah
|
Oleh: Dewi Tisnawaty – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah/
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Pemutakhiran data partai politik merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang memiliki peran strategis dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilu. Di Provinsi Sulawesi Tengah, proses pemutakhiran data partai politik tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan administrasi, tetapi juga sebagai langkah awal dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
Berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan :
- Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol.
- Data Partai Politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
b. perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
c. keanggotaan Partai Politik; dan
d. domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. - Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah tahapan penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu.
- Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
a. secara berkala; dan
b. berdasarkan permintaan Partai Politik. - Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemutakhiran dan sinkronisasi semester I dilakukan pada bulan Januari s.d. Juni;
b. pemutakhiran dan sinkronisasi semester II dilakukan pada bulan Juli s.d. Desember;
c. penyampaian hasil pemutakhiran semester I kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni; dan
d. penyampaian hasil pemutakhiran semester II kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember. - Pemutakhiran data Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dengan cara mengajukan surat permohonan pemutakhiran data Partai Politik kepada KPU.
- Pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan KPU
Bahwa berdasarkan lampiran surat dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 002/PL.02-SD/72/2/2026 perihal partai politik yang melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025 Tanggal 2 Januari 2026 yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat Partai Politik yang tidak melakukan pemutakhiran Data Partai Politik pada semester II tahun 2025;
Partai politik sebagai peserta Pemilu memiliki kewajiban untuk secara berkala memperbaharui data kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor, serta dokumen administratif lainnya selalu mutakhir dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data yang akurat dan valid akan memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung kelancaran tahapan Pemilu di wilayah Sulawesi Tengah yang memiliki karakteristik geografis dan sosial yang beragam.
Dalam konteks pencegahan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menilai bahwa ketidakakuratan data partai politik berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, seperti kepengurusan ganda, ketidaksesuaian dokumen, hingga potensi sengketa antar pihak. Kondisi tersebut dapat berdampak pada terganggunya tahapan Pemilu apabila tidak diantisipasi sejak dini. Oleh karena itu, pemutakhiran data partai politik menjadi langkah preventif yang penting untuk meminimalisir risiko pelanggaran Pemilu. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau kepada Pimpinan DPD/DPW Partai Politik tingkat Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan Pemutakhiran data Partai Politik pada semester I Tahun 2026.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah secara aktif melakukan pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data partai politik juga senantiasa melakukan upaya pencegahan. Pengawasan ini dilakukan dengan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, menyampaikan imbauan kepada partai politik, serta melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan jajaran KPU kabupaten/kota. Pendekatan tersebut bertujuan agar setiap partai politik dapat melaksanakan kewajibannya secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Sinergi antara penyelenggara pemilu dan partai politik menjadi kunci keberhasilan pemutakhiran data partai politik di Sulawesi Tengah. Partai politik diharapkan proaktif dalam memperbarui data dan kooperatif dalam setiap proses klarifikasi, sementara penyelenggara Pemilu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan kerja sama yang baik, potensi permasalahan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi pelanggaran atau sengketa Pemilu.
Pemilu yang berintegritas tidak lahir secara instan, melainkan dibangun melalui komitmen bersama sejak tahapan awal. Melalui pemutakhiran data partai politik yang akurat dan berkelanjutan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah berharap kualitas penyelenggaraan Pemilu ke depan semakin baik, serta kepercayaan publik terhadap demokrasi di Sulawesi Tengah terus meningkat.