Lompat ke isi utama

Berita

Penanganan Pelanggaran Pilkada, Dewi: Pentingnya Ada Terobosan Hukum 

Penanganan Pelanggaran Pilkada, Dewi: Pentingnya Ada Terobosan Hukum 
Penanganan Pelanggaran Pilkada, Dewi: Pentingnya Ada Terobosan Hukum 

Palu, Bawaslu Sulteng - Dalam situasi pandemi ini, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan kita berada pada rezim UU 10/2016 ketika kendala regulasi dalam penegakkan hukum sudah dirasakan.

Dia mencontohkan, dari sisi teknis penanganan soal waktu yang hanya 3 plus 2 hari kalender yang mengalami kemunduran dibandingkan dengan peraturan yang sudah lebih baik di UU 7/2017 dengan waktu 7 plus 7 hari kerja.“Kendala regulasi masih menjadi problem kita” Jelasnya.

Dalam UU 7/2017 penguatannya secara eksplisit sudah diatur dalam Undang-Undang kemudian dituangkan dalam Perbawaslu sedangkan Pilkada tidak mengalami perubahan instrumen yang mengikatnya sehingga baru sebatas peraturan bersama.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pentingnya ada terobosan hukum yang dilakukan agar pilkada ditengah pandemi Covid-19 ini tidak menjadi celah bagi siapapun yang ingi mencederai proses pemilihan.

Wanita kelahiran Palu ini berharap dengan hadirnya sekretariat Gakkumdu dapat menjadi pusat diskusi, pusat percepatan informasi dan komunikasi. “Selain itu, sekretariat ini diharapkan dapat mendekatkan ketiga lembaga sehingga ketika ada kasus yang terjadi baik temuan atau laporan maka proses penanganannya dapat lebih cepat” ucapnya.

Diakhir sambutannya Dewi meminta dukungan dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam mencapai keadilan pilkada. “Proses penanganan pelanggaran yang baik hanya bisa di wujudkan jika ada dukungan kepolisian dan kejaksaan karena secara formil proses ini eksplisit disebutkan dan Bawaslu tidak bisa melaksanakan sendiri” tutupnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle