Lompat ke isi utama

Berita

Penanganan Pelanggaran, Ruslan: Bawaslu Tidak Pilih-pilih

Penanganan Pelanggaran, Ruslan: Bawaslu Tidak Pilih-pilih

PENANGANAN PELANGGARAN, RUSLAN: BAWASLU TIDAK PILIH-PILIH

Palu, Bawaslu Sulteng – Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen menanggapi pernyataan pihak eksternal yang menyebut Bawaslu Sulteng cenderung tegas melakukan penanganan pelanggaran. Menurutnya kewenangan Bawaslu tidak bisa “pilih-pilih”, semua divisi melakukan tugasnya berdasarkan kewenangan pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa. Hal tersebut disampaikannya disela-sela sambutannya dalam kegiatan Halal Bi Halal bersama anggota dan jajaran Sekretariat Bawaslu Sulteng, Selasa (26/5).

“Bukan hanya pengawasan pencegahan, juga ada penindakan pelanggaran. Jadi kalau dibilang hanya melakukan penindakan pelanggaran, tentu tidak. Divisi pengawasan akan protes karena mereka telah mengeluarkan surat himbauan, koordinasi dengan pihak terkait, dan mensosialisasikan aturan-aturan Pilkada atau dapat dimaknai kegiatan pencegahan pelanggaran,” ujarnya

Kewenangan penanganan pelanggaran, menurut Ruslan pada dasarnya jika mendapatkan informasi awal adanya pelanggaran kemudian tidak dilakukan proses penindakan pelanggaran, hal tersebut bagi Pengawas Pemilu akan dianggap tidak profesional. Turunan dari tidak profesional adalah melanggar kode etik.

 “Jadi kita bisa menyampaikan bahwa ini kewenangan yang diberikan undang-undang untuk pencegahan dan juga penindakan pelanggaran. Kalau pun Bawaslu Sulteng dikatakan tegas dalam hal ini, kita normal saja,” jelasnya.

Pada Pemilu 2019 lalu, angka pelanggaran pemilu di wilayah Sulawesi Tengah terbilang tinggi. Sehingga dengan sumber daya manusia dan pengalaman di Pemilu sebelumnya akan menjadi modal besar pada Pilkada 2020 mendatang.

Penulis: Muthia
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle