Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS
|
PENGAWASAN PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS (Siaran Pers, 5 Februari 2020)
Palu, 5 Februari 2020 – Bawaslu RI telah mengeluarkan Instruksi Nomor SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 Perihal Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2020, tertanggal 13 Januari 2020. Pengawasan pembentukan PPK, PPS dan KPPS bertujuan untuk memastikan penyelenggara Pilkada yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas dalam proses pelaksanaan tahapan Pilkada untuk mewujudkan hasil Pilkada yang berkualitas.
Dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pilkada dalam proses pembetukan PPK, PPS dan KPPS, pengawas Pemilu mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pilkada, mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi pembentukan penyelenggara Pilkada, berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada.
Dalam melakukan pengawasan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, Pengawas Pemilu wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemetaan kerawanan dalam Pengawasan PembentukanÂ
Dalam melakukan pemetaan kerawanan proses pembentukan PPK, PPS dan KPPS, Pengawas Pemilu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan pembentukan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pelaksanaan dapat diundur apabila memenuhi syarat yang ditentukan oleh KPU. Terdapat potensi adanya jadwal yang berubah-ubah tanpa mendasarkan pada syarat ketentuan perubahan sebagaimana yang diatur dalam PKPU dan Juknis.
- Informasi rekruitmen diumumkan kepada masyarakat melalui media spanduk, internet dan media sosial. Terdapat potensi sosialisasi tidak dilakukan secara massif, merata dan maksimal.
- Penerimaan pendaftaran dilakukan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditetapkan. Terdapat potensi penerimaan pendaftaran tidak dilakukan secara terbuka.
- Penerimaan dan penentuan sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagai anggota PPK/PPS/KPPS yang telah diatur dalam PKPU dan Juknis yang telah ditetapkan oleh KPU. Proses penerimaan dan penentuan pembetukan tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan.
- Anggota PPK/PPS/KPPS yang telah ditetapkan oleh KPU disetiap tingkatan tidak berasal dari unsur anggota atau pengurus partai politik, pernah terdaftar didalam tim kampanye, pelaksana kampanye. Terdapat potensi latar belakang PPK, PPS dan KPPS berasal dari unsur yang dilarang peraturan perundang-undangan.
b. Kegiatan Pencegahan
Dalam melakukan pencegahan terhadap rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan langkah-langkah pencegahan sebagai berikut;
- Mengirimkan surat himbauan kepada KPU dimasing-masing tingkatan tentang pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan prosedur dan tata laksana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan serta mencermati netralitas dan kemandirian proses pembentukan PKK, PPS dan KPPS.
- Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS seperti Rumah Sakit dan Puskesmas.
- Membuat layanan informasi dan laporan pengaduan terhadap adanya dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, ditingkat Kabupaten/Kota.
c. Pelaksanaan Pengawasan
Dalam melakukan pengawasan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan hal-hal sebagai berikut;
- Pengawasan Langsung, melakukan pengawasan proses pembentukan PPK, PPS dan KPPPS secara berkala (pendaftaran, tes tertulis, dan wawancara)
- Pengawasan Tidak Langsung, dengan kegiatan melakukan analisis dokumen, dan melakukan Investigasi.
- Penyampaian rekomendasi perbaikan dan proses penanganan pelanggaran.
- Dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu Pengawas Kecamatan untuk melakukan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung khususnya berkaitan dengan penelusuran rekam jejak Calon.
Saat ini Pembentukan Pelakana Ad Hoc berada tahapan pemeriksaan hasil tes tertulis dan akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil tes tertulis PPK. Untuk Temuan hasil pengawasan, sampai dengan saat ini Pengawas Pemilu menemukan terdapat beberapa pendaftar yang telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK. Hasil pengawan dimaksud telah disampaikan kepada jajaran KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengingat Proses Pembentukan PPK saat ini yang sedang berlangsung, Bawaslu Sulawesi Tengah telah mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan masukan dan saran terkait dengan fugur calon.
File pdf dapat diunduh di sini