Lompat ke isi utama

Berita

Peran Perempuan Dalam Pemilihan Serentak 2020

Peran Perempuan Dalam Pemilihan Serentak 2020
Peran Perempuan Dalam Pemilihan Serentak 2020

Palu, Bawaslu Sulteng - Sulawesi Tengah merupakan satu dari sembilan provinsi yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun ini. Sehingga dibutuhkan kontribusi seluruh stakeholder salah satunya peran perempuan dalam proses mengawal demokrasi.

Demikian penyampaian Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam membuka diskusi webinar nasional ‘Tantangan Perempuan Penyelenggara Pemilu Pada Masa Normal dan New Normal’ melalui daring.

Abhan memaparkan, tahapan pilkada tahun 2020 ini mengalami empat tahapan penundaan, sesuai dengan keputusan Komisi II dan berdasarkan perpu nomor 22 tahun 2020 tahapan lanjutan akan dimulai 15 Juni 2020 dan pemungutan suara yang semula di jadwalkan 23 september 2020 menjadi 9 Desember 2020.

“Ada tiga tahapan pokok yang dapat menudukung pilkada sukses.” Ujarnya kordiv SDM dan Organisasi

Pertama, Penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu diperlukan adanya integritas dari kedua lembaga ini dari tingkat pusat hingga daerah.

Kedua, lanjutnya, Peserta Pemilihan dalam hal ini adalah partai politik yang alan mengusulkan bakal calon serta akan berkompetisi. “Presentasi sejak Pilkada langsung tahun 2015 hingga 2018 belum banyak calon yang berasal dari perempuan, sehingga ini menjadi tugas perempuan untuk menampilkan sosok perempuan sebagai pemimpin daerahnya” tegasnya.

Dan yang ketiga, Komponen masyarakat yang juga termasuk didalamnya kelompok perempuan. “ Presentasi Pemilihan tahun 2019, Jumlah pemilih perempuan lebih besar daripada laki-laki sehingga inilah peran yang bisa diberikan untuk mendorong demokrasi lebih baik.

Pria lulusan Magister Hukum Universitas Sultan Agung Semarang berharap perempuan dapat menjadi agen penguat demokrasi di Indonesia dalam rangka mewujudkan hal tersebut perempuan harus aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan.

Hal tersebut, seirama dengan penyampaian salah satu narasumber penasehat pemilu kemitraan, Wahidah Suaib bahwa penting untuk perempuan terlibat aktif sebagai penyelenggara pemilu untuk mengawal proses dan hasil pemilu agar terpilih pemimpin yang baik melalui proses yang taat prinsip dan menghargai kemurnian suara rakyat.

“Perempuan adalah rakyat yang akan terdampak dari regulasi dan kebijakan yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif” jelasnya.

Diakhir pemaparannya wahidah menyerukan ‘tidak ada demokrasi tanpa perempuan, tidak ada pemilu berintegritas tanpa partisipsi perempuan’  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle