Perlunya Klasifikasi Kasus dalam Advokasi Hukum bagi Jajaran Pengawas Pemilu
|
PERLUNYA KLASIFIKASI KASUS DALAM ADVOKASI HUKUM BAGI JAJARAN PENGAWAS PEMILU
Palu, Bawaslu Sulteng - Klasifikasi kasus dalam advokasi hukum perlu diuraikan dalam peraturan Bawaslu nantinya. Menurut ketua Bawaslu Sulteng Jamrin advokasi hukum hanya bisa diberikan kepada jajaran pengawas Pemilu pada saat menjalankan tugas dan fungsinya. Hal itu diutarakannya dalam kegiatan Diseminasi Draft Peraturan Bawaslu tentang Layanan Advokasi Hukum di Lingkungan Bawaslu, Jumat (19/08/2022).
Menurut Jamrin, permasalahan yang perna terjadi pada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang terlibat masalah hukum kode etik akan tetapi tidak diberikan bantuan hukum karena merupakan masalah pribadi. Contoh lainnya kata Jamrin sebaiknya sebelum masuk pada tahap penyelidikan maka advokasi hukum belum diberikan serta merta mengingat proses yang panjang.
“beberapa hal seperti itu harus diatur secara rinci dalam Peraturan Bawaslu nantinya supaya jelas hanya mengcover advokasi hukum kepada anggota Bawaslu yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu.Â
Betapa penting advokasi hukum bagi jajaran kita karena belajar dari pengalaman beberapa kasus dimana advokasi ini perlu agar jajaran pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas merasa didukung dan terfasilitasi jika mendapatkan tuntutan hukum saat menjalankan tugas.
[caption id="attachment_5294" align="aligncenter" width="1280"]
Tangkapan layar kegiatan Diseminasi Draft Peraturan Bawaslu tentang Layanan Advokasi Hukum di Lingkungan Bawaslu yang dilaksanakan secara daring, Jumat (19/08/2022) Foto: Humas Bawaslu Sulteng.[/caption]
Penulis: AM
Foto: Humas Bawaslu Sulteng