Persiapan Bawaslu Sulteng Menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2020
|
PERSIAPAN BAWASLU SULTENG MENGHADAPI PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020
Palu, Bawaslu Sulteng - Menuju perhelatan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 mendatang, Bawaslu Sulteng terus memantapkan kesiapan seluruh jajaran pengawas. Diantaranya dengan membentuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ditingkat kabupaten/kota se- Provinsi Sulawesi Tengah.
Kordinator Divisi Sengketa, Darmiati menjelaskan bahwa Bawaslu Sulteng saat ini tengah mengkoordinasi rekruitmen Panwascam yang telah memasuki batas akhir penerimaan administrasi berkas calon pengawas yang selanjutnya akan dilakukan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi oleh panitia pelaksana. Selain itu, pelaksanaan ujian nanti akan sedikit berbeda dari sebelumnya, sebab akan menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) Socrative yang bertujuan transparansi penilaian dalam proses penyaringan.
"Rekrutmen Panwascam saat ini dalam tahapan penelitian kelengkapan administrasi bagi yang sudah memenuhi kuota yakni sudah mencapai 6 orang pendaftar dan bagi kecamatan yang kurang dari 6 pendaftar diberikan masa perpanjangan" ujar Alumni Fakultas Hukum Untad ini pada Seminar Hukum dan Debat Konstitusi Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah di Aula MIPA Universitas Tadulako, Kamis (05/12/2019)
Lebih lanjut, Mantan Ketua Bawaslu Kota Palu ini mengungkapkan bahwa dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota bernama panwaslu dan dibentuk secara adhoc. Sementara saat ini, panitia pengawas tingkat kabupaten/kota telah menjadi permanen serta menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Kewenangan Pawaslu kabupaten/kota dalam menjalankan UU Nomor 10 Tahun 2016 masih menggunakan nomenklatur Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLIH) kabupaten/kota. Kemudian, berdasarkan surat edaran Bawaslu RI memerintahkan kepada Bawaslu kabupaten/kota berwenang melakukan tugas yang wewenangnya didalam mengawal pilkada." Jelasnya
Kesiapan menuju pesta demokrasi ini juga tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah yang telah memberikan kucuran dana APBD senilai 56 M melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)Â guna memaksimalkan tugas pengawas dalam mengawal pemilihan yang berintegritas.
