Lompat ke isi utama

Berita

Pidana Kandas, Ancaman Diskualifikasi Masih Ada

Pidana Kandas, Ancaman Diskualifikasi Masih Ada

PIDANA KANDAS, ANCAMAN DISKUALIFIKASI MASIH ADA (Siaran Pers, 5 Mei 2020)

Palu, 5 Mei 2020 - Berawal informasi awal dugaan pelanggaran “pelantikan pejabat” administrator Esslon III A di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai”, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, Bawaslu Kabupaten Banggai menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran untuk pengumpulan bukti-bukti terkait.

Hasil penelusuran menunjukkan bukti awal dugaan pelanggaran hingga status penanganan ditingkatkan menjadi temuan dan di register dengan nomor: 28/TM/PB/KAB/26.02/IV/2020. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Banggai bersama Tim Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan proses penindakan pelanggaran berupa klarifikasi dan pemeriksaan terhadap bukti, saksi, dan meminta keterangan ahli.

Terhadap tindakan Bupati Banggai melantik: Drs. Abdullah Abubakar sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menjadi Inspektur Pembantu wilayah IV Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai. Junaidi Sibay., S.H.,M.Hum sebelumnya Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Daerah menjadi Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai.  Drs Arsat Tamagola sebelumnya Camat Bunta menjadi Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, dan M. Idham Chalid sebelumnya Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Camat Bunta Kabupaten Banggai. Prosesi pelantikan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2020 di ruang rapat kantor Bupati Banggai.

Penanganan pelanggaran pidana pemilihan ingin melihat keterpenuhan unsur dalam ketentuan Pasal 190 UU No. 10 Tahun 2016, Sentra Gakkumdu dalam pembahasan kedua berkesimpulan kasus pidana pemilihan dihentikan. Dengan alasan masing-masing, Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan, sedangkan Bawaslu Kabupaten Banggai berpendapat terpenuhi unsur pidana pemilihan hingga mengusulkan diteruskan ke tingkat Penyidikan.

Oleh karena tidak tercapai kesepahaman antar institusi dalam tubuh Sentra Gakkumdu, disebabkan tidak adanya kebulatan pendapat, menjadikan kasus penggantian pejabat di tubuh Pemerintah Daerah Banggai tersebut, urung ditindaklanjuti ke penyidikan hingga pengadilan. Status penanganan dihentikan dalam pembahasan II Sentra Gakkumdu Kabupaten Banggai.

Namun potensi pelanggaran sesuai dengan ketentuan UU Pilkada tidak selesai di ketentuan pidana pemilihan saja, masih ada potensi pelanggaran administrasi yang dapat berakibat pada sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.

Saat ini, belum ada penetapan pasangan calon kepala daerah, sehingga hasil penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu Banggai akan memperhatikan penetapan KPU tentang pasangan calon kepala daerah Kabupaten Banggai tahun 2020 mendatang, dan ketentuan-ketentuan terkait di masa pandemi wabah covid19 serta arahan Bawaslu.

Catatan Terkait:

Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Sesuai PKPU 2 tahun 2020, penetapan pasangan pasangan calon pada 8 Juli 2020, sehingga sejak 6 Januari 2020 dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali ada persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 190 UU No. 10 Tahun 2016, pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00(enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00,(enam juta rupiah).

File pdf dapat diunduh di sini

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle