Potensi Pelanggaran Pemilihan di Masa Pandemi Covid-19
|
POTENSI PELANGGARAN PEMILIHAN DI MASA PANDEMI COVID 19 (Siaran Pers, 5 Juni 2020)
Palu, 5 Juni 2020 – Akibat Pandemi Covid-19, KPU melakukan penundaan pelaksanaan beberapa tahapan pemilihan diantaranya pelantikan PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sehubungan dengan adanya penundaan empat tahapan tersebut saat ini Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur pemungutan suara yang akan diselenggarakan pada Desember 2020.
Pada situasi tersebut potensi pelanggaran pemilihan kepala daerah menjadi perhatian Bawaslu. Menurut Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo beberapa tahapan bisa saja terjadi kontak langsung antara penyelenggaran dengan masyarakat yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19. Hal tersebut diungkapkannya dalam kegiatan Konsolidasi Nasional Penegakan Hukum Pemilihan Tahun 2020 Menuju Era New Normal, Rabu (3/6).
Pertama, coklit daftar pemilih tidak sesuai prosedur. Ombudsman telah mengingatkan adanya  kekahwatiran akan terjadinya mal prosedural pada pelaksanaan tahapan ditengah Pandemi. Misalnya metode coklit menggunakan kontak fisik antara petugas Mutarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) dengan masyarakat. Harus ada standar protokoler kesehatan yang digunakan selama melaksanakan tugas ini.
Kedua, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Dalam melakukan validitas syarat dukungan calon perseorangan pada proses verifikasi faktual antara petugas verifikator dari KPU dengan pendukung calon otomatis akan kontak fisik hal ini berpotensi penyebaran Covid-19.
Selanjutnya Dewi menyebut beberapa potensi pelanggaran. Pertama, pencoblosan surat suara sisa/tidak terpakai oleh penyelenggara. Kedua, perubahan rekapitulasi hasil perolehan suara. Ketiga, kampanye di media massa di luar jadwal. Keempat, pengadaan dan distribusi logistik tidak sesuai jadwal. Kelima, pembagian sembako, uang atau alat pelindung diri (APD) kepada masyarakat. Dan terakhir, pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk kegiatan bermuatan kampanye.
Beberapa penjelasan terkait Potensi pelanggaran dan penyebaran Covid-19 diatas menjadi tantangan baru bagi Bawaslu. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan setiap tahapan, Bawaslu harus bersikap tanggap untuk menegakan keadilan pemilihan. Oleh karena itu setiap pelanggaran yang terjadi harus ditindak sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu mengutamakan kesehatan.
File pdf dapat diunduh di sini