Problematika Hukum UU Nomor 10 Tahun 2016
|
PROBLEMATIKA HUKUM UU NOMOR 10 TAHUN 2016
Palu, Bawaslu Sulteng - Kita telah menyelesaikan tahapan Pemilu 2019 dengan acuan dasar hukum undang-undang 7 tahun 2017 dan sesaat lagi akan memasuki tahapan pemilihan untuk 270 titik yang akan diselenggarakan di tahun 2020 dengan payung hukum undang-undang No 10 tahun 2016
“Mengapa kita mengacu pada dua undang-undang yang berbeda karena rezim Pemilu dan Pemilihan itu diatur dalam dua regulasi yang berbeda sebenarnya banyak perubahan perubahan dalam undang-undang 7 tahun 2017 ini terinspirasi dari undang-undang 10 tahun 2016 sebagai contoh soal kelengkapan struktur penyelenggara di tingkat TPS, UU tentang pemilihan yang pertama mengatur adanya pengawas disetiap TPS kemudian di adopsi dimasukkan di dalam undang-undang 7 tahun 2017 â€
Demikian penyampaian Anggota Bawaslu RI, Dewi Ratna Pettalolo saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Problematika Hukum Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Minggu ( 15/9/2019)
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengusulkan beberapa hal diantaranya penguatan Sentra Gakkumdu untuk penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu kemudian dilakukan penguatan di undang-undang 7 tahun 2017, juga kendala soal waktu penanganan pelanggaran yang begitu singkat pada masa pelaksanaan pemilihan menjadi problematika tersendiri yang kemudian diusulkan untuk dilakukan perubahan dengan masa penanganan yang cukup panjang dan kemudian dengan hari yang tidak mengikuti hari kalender tetapi hari kerja, beberapa usulan sebenarnya yang sudah dilakukan dan dirasakan menjadi kendala dalam penyelenggaraan pemilihan dibeberapa pemilihan serentak baik 2015-2018 yang sudah kita laksanakan.
"Dengan penguatan yang sudah diberikan UU 7 tahun 2017 tentu hal yang baru kami nikmati kurang lebih 2 tahun harus kembali dilemahkan melalui UU 10 tahun 2016 karena dalam UU 10 tahun 2016 ini output dari pemeriksaan administrasi bukan lagi putusan tapi masih rekomendasi" Ungkap Dewi
Akan tetapi, lanjut Dewi, pembentuk UU membenahi kepentingan Pemilu tapi melupakan kepentingan pemilihan sementara rezim pemilu dan pemilihan tidak disatukan menjadi satu rezim pemilu, jika ini sudah di satukan dalam rezim pemilu tentu pelaksanaan pemilihan kepala daerah mengacu pada undang-undang pemilu disinilah muncul yang namanya kendala regulasi. "Padahal dalam melaksanakan tugas fungsi dan kewenangan sebuah lembaga ada 3 hal penting yang harus menjadi acuan, pertama apa dasar melaksanakan kewenangan itu, kemudian bagaimana kewenangan dilaksanakan berkaitan dengan tata cara, prosedur atau mekanisme yang ketiga berkaitan dengan substansi apakah setiap tindakan yang kita lakukan yang ujungan rekomendasi ataupun putusan itu bersifat deklaretoir atau konstitutif" jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Pakar Hukum Pemilu, Topo Santoso menjelaskan hal senada bahwa kerangka hukum itu harusnya jelasnya, tidak multi tafsir, tidak ada kekosongan atau gap, tumpang tindih dan sebagainya. "Terlihat masih ada gap antara undang-undang 7 tahun 2017 yang merupakan semacam kodifikasi undang-undang Pemilu dengan UU 10 tahun 2016 yang merupakan perubahan UU 1 tahun 2015 yang menetapkan Perpu 1 tahun 2014 sebagai undang-undang" jelasnya
Forum diskusi yang menghadirkan peserta dari berbagai element yakni partai politik , penggiat pemilu, akademisi serta media ini sangat interaktif melalui sesi diskusi yang dilakukan antara narasumber dan peserta dalam memberikan sumbangsih pemikiran terkait problematika UU 10 tahun 2016 yang tengah dihadapi jelang Pemilihan 2020 mendatang.
Penulis: Giska Foto/Editor: Muthia