Puadi: Potensi Pelanggaran Berulang Namun Regulasi tidak Berubah
|
PUADI: POTENSI PELANGGARAN BERULANG NAMUN REGULASI TIDAK BERUBAH
Palu, Bawaslu Sulteng - Pemilu Serentak 2024 akan menjadi Pemilu dengan kompleksitas tinggi, menurut anggota Bawaslu Puadi hal tersebut disebabkan potensi pelanggaran di Pemilu 2019 akan kembali terjadi di Pemilu 2024. Demikian disampaikan Puadi saat membuka kegiatan Rapat Persiapan Penanganan Pelanggaran Kampanye Pemilu Tahun 2024, Kamis (24/11/2022).
"Belajar dari pemilu 2019 kemarin, pada pemilu 2024 mendatang potensi pelanggaran berulang kemungkinan besar akan terjadi karena regulasi kepemiluan tidak mengalami perubahan" tambahnya.
Lebih lanjut Puadi juga mengatakan beberapa potensi kendala yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan pengawasan pada pemilu 2024 mendatang. "Belajar dari pengalaman kita di pemilu 2019 dan pemilihan 2020, sehingga perlu menjadi fokus pengawasan kita bersama di masa kampanye dan perlu untuk diantisipasi†tuturnya.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi ini menguraikan beberapa jenis pelanggaran yang berpotensi di Pemilu 2024 diantaranya ada pelanggaran pemasangan APK, adanya keterlibatan BUMN/BUMD, kampanye yang dilakukan di luar jadwal, indikasi politik uang, kampanye yang dilakukan di tempat ibadah, kampanye di tempat pendidikan, adanya keterlibatan ASN, perangkat desa dan pejabat daerah. Ada pula Penggunaan fasilitas negara, kampanye tanpa izin dan pemberitahuan serta masih banyak lagi fokus pengawasan yang menjadi catatan yang harus diantisipasi sejak dini.
Di akhir sambutannya Puadi mengingatkan kepada jajaran Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya setiap proses tahapan pemilu tahun 2024 untuk selalu senantiasa memperjuangkan keadilan pemilu. "Bahwa keadilan pemilu merupakan wilayah moral sekaligus wilayah hukum yang sudah seharusnya diperjuangkan oleh Bawaslu" tegasnya.
Puadi juga harapkan agar hasil dari kegiatan tersebut harus bisa disampaikan kepada segenap jajaran Bawaslu dari kabupaten/kota dan sampai kepada tingkat kecamatan, sebab hal itu merupakan tanggung jawab sebagai lembaga yang bersifat hirarki.
Kegiatan yang digagas oleh Bawaslu RI itu diselenggarakan di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu. Serta mengundang dari anggota Bawaslu Provinsi Se-Indonesia yang membidangi divisi penanganan pelanggaran data dan informasi sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.Â
[caption id="attachment_5656" align="aligncenter" width="1280"]
Anggota Bawaslu Puadi (paling kiri) saat menyampaikan potensi pelanggaran yang berulang di Pemilu 2024 pada kegiatan Rapat Persiapan Penanganan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Jumat (24/11/2022) Foto: Qadri.[/caption]
Penulis/Foto: Qadri
Editor: AM