Putusan MK Soal UU Pilkada Perjelas Legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota
|
PUTUSAN MK SOAL UU PILKADA PERJELAS KELEMBAGAAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA
Jakarta, Bawaslu Sulteng - Dalam sidang perkara Nomor perkara Nomor 48/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terkait frasa 'Panitia Pengawas Kabuputaen/Kota'
Melalui putusan tesebut, MK menegaskan bahwa frasa Panitia Pengawas Kabupaten/Kota tidak dimaknai sebagai Panwas, melainkan  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota.
Anggota Bawaslu Fritz menjelaskan, perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi persoalan terutama dalam hal kewenangan yang nantinya akan dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sebelum bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Perlu diketahui, perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan yang ada di UU Pemilu 7/2017 menjadi persoalan terutama kewenangan yang nantinya dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Selain itu, Fritz juga mengingatkan pembentukan Panwas Kabupaten/Kota yang dahulu dibentuk Bawaslu Provinsi tidak lagi berlaku sehingga harus mengikuti ketentuan UU Pemilu 7/2017. lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ketika Panwas Kabupaten/Kota telah dimaknai menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, maka semua pengaturan yang menentukan batas waktu pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pasal 24 UU Pilkada 10/2016 sebagai bagian dari tahapan persiapan pilkada dan Panwas Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi harus pula dinyatakan inkonstitusional sebagaimana telah menjadi pendapat Mahkamah (MK).
Dirinya menambahkan, Bawaslu berharap dengan adanya putusan tersebut jajaran di bawahnya dapat melakukan kerja pengawasan dan penindakan saat Pilkada 2020 dan segera melaksanakan putusan MK ini.
Perlu diketahui, putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman didampingi delapan anggota majelis hakim lainnya, yakni Aswanto, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P Foekh.
Sedangkan permohonan uji materi UU Pilkada 10/2016 ini diajukan oleh Ketua Bawaslu Sumtra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.
Sumber : www.bawaslu.go.id (diolah)