Rasyidi: Layanan Advokasi Hukum Jadi Upaya Bawaslu Lindungi Jajarannya
|
RASYIDI: LAYANAN ADVOKASI HUKUM JADI UPAYAÂ
Palu, Bawaslu Sulteng - Anggota Bawaslu Sulteng Muh. Rasyidi Bakry mengungkapkan dengan terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum menjadi upaya bagi Bawaslu untuk melindungi jajaran pengawas saat berhadapan dengan hukum, Sabtu (24/06/2023).
Menurutnya hal ini penting untuk menjamin jajaran pengawas, jajaran sekretariat dan demisioner yang perna berhadapan dengan hukum karena menjalankan tugas pengawasan.Â
“Perbawaslu ini untuk memastikan pendampingan hukum kepada jajaran pengawas Pemilu, jajaran Sekretariat dan demisioner. Bawaslu juga wajib memberikan bantuan apabila yang bersangkutan meminta hal tersebut. walaupun tidak semua kasus mendapatkan bantuan hukum dari Bawasluâ€. jelas Rasyidi.
Dalam sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi peraturan ini, Rasyidi meminta agar jajarannya yang hadir hari ini nantinya juga memberikan sosialisasi serupa kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).Â
Rasyidi berharap setelah sosialisasi ini sampai ke jajaran PKD tidak adanya ketakutan bagi jajaran pengawas Pemilu apabila diperhadapkan dengan Hukum saat menjalankan tugas Pengawasan. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bawaslu Sulteng dengan menghadirkan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota.
[caption id="attachment_7536" align="aligncenter" width="1600"]
Foto bersama anggota Bawaslu Sulteng Muh. Rasyidi Bakry dengan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam kegiatan Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum, Sabtu (24/06/2023) Foto: AM.[/caption]
[caption id="attachment_7537" align="aligncenter" width="1600"]
Anggota Bawaslu Sulteng Muh. Rasyidi Bakry mengatakan layanan advokasi hukum sejatinya untuk membantu jajaran pengawas Pemilu hadapi permasalahan hukum, hal itu disampaikan dalam pembukaan kegiatan Sosialisasi Perbawaslu nomor 6 tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum, Sabtu (24/06/2023) Foto: AM.[/caption]
Penulis/Foto: AM