Rasyidi Tekankan Kepastian Hukum Keterwakilan Perempuan
|
Palu, Bawaslu Sulteng – Ketentuan keterwakilan perempuan dalam pencalonan perlu diterapkan secara konsisten pada setiap tahapan agar tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Rasyidi Bakry, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Banggai, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Banggai tersebut mengangkat tema “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026” dan dilaksanakan secara daring. Rasyidi hadir sebagai narasumber untuk memberikan penguatan kepada jajaran internal Bawaslu Kabupaten Banggai terkait aspek hukum dan penyelesaian sengketa.
Dalam penyampaiannya, Rasyidi menekankan pentingnya memperkuat kepastian hukum dalam setiap tahapan pencalonan, khususnya terkait penerapan ketentuan keterwakilan perempuan.
Menurutnya, ketentuan keterwakilan perempuan perlu diterapkan secara konsisten mulai dari proses pendaftaran, verifikasi, perbaikan daftar calon, hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Konsistensi tersebut diperlukan agar ketentuan keterwakilan perempuan memiliki penerapan yang jelas dalam setiap proses pencalonan.
“Ketentuan keterwakilan perempuan harus diterapkan secara konsisten mulai dari pendaftaran, verifikasi, perbaikan daftar calon, hingga penetapan DCT, sehingga norma 30 persen tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” ujar Rasyidi.
Ia menambahkan, penguatan aspek hukum dalam proses pencalonan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam politik. Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu yang berkeadilan perlu memberikan ruang yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Rasyidi juga mendorong jajaran Bawaslu untuk terus memperkuat pemahaman terhadap ketentuan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa. Pemahaman tersebut dinilai penting agar jajaran memiliki kesiapan dalam menjalankan tugas pengawasan serta menghadapi persoalan hukum yang muncul dalam tahapan Pemilu.
Kegiatan yang diikuti oleh jajaran internal Bawaslu Kabupaten Banggai ini bertujuan sebagai upaya Bawaslu dalam meningkatkan kapasitas internal jajaran, khususnya dalam memahami perkembangan hukum kepemiluan dan penyelesaian sengketa.
Penulis: Milan
Foto: Humas