Ratna Dewi Khawatirkan Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 di Masa Pandemi COVID-19
|
RATNA DEWI KHAWATIRKAN TINGKAT PARTISIPASI PEMILIH PILKADA 2020 DI MASA PANDEMI COVID-19
Palu, Bawaslu Sulteng – Anggota Bawaslu Republik Indoensia, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan kekhawatirannya terkait tingkat partisipasi Pemilih jika Pilkada dilaksanakan di masa Pandemi COVID-19. Hal itu diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam diskusi daring yang diselenggarakan Bawaslu Sulteng bertajuk ‘Webincang: Tantangan Pemilihan Ditengah Pandemi COVID-1’9, Rabu (29/04).
Dewi menceritakan bahwa Bawaslu telah menawarkan opsi terakhir yaitu tanggal 23 September 2021 sebagai hari pelaksanaan Pilkada Serentak, dengan pertimbangan kesiapan SDM penyelenggara dan kesiapan anggaran. Faktor tersebut menjadi penentu kualitas penyelenggaraan Pilkada. “Tentu termasuk kondisi COVID-19 yang diharapkan dengan jedah waktu cukup panjang kemungkinan sudah berakhirnya itu lebih baik. Namun demikian karena hal tersebut sudah menjadi keputusan politik antara Komisi dua DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI maka Bawaslu juga harus menerimanya†jelasnya.
Lebih lanjut Dewi menjelaskan kwalitas penyelenggara dan stabilitas pemerintahan akan sangat ditentukan dengan tingginya angka partisipasi. Sehingga keabsahan dari sebuah proses bukan hanya dilibatkan secara hukum bahwa memang sudah ada proses dan memperoleh suara terbanyak tapi bagaiman dukungan partisipasi masyarakat didalam pelaksanaan Pilkada. Karena semakin tinggi angka partisipasi pemilih tentu akan semakin tinggi kepercayaan masyarakat terhadap hasil dari Pilkada dan kalau angka kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada ini tinggi tentu akan berpengaruh pada kualiatas pelaksanaan Pemerintahan.
“Ini tentu menjadi tugas berat kami sebagai penyelenggara perlu pelaksanaan langkah-langkah persiapan yang tidak biasa karena kita menghadapi situasi yang luasr biasa. Karena Pilkada menjadi tanggung jawab dari masing-masing daerah tentu dibutuhkan keseriusan didalam mempersiapkan Pilkada dimasa Pandemi Covid-19. Harus ada lahir kebijakan-kebijakan yang menyesuaikan dengan kondisi covid-19 dan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020†ungkapnya.
Selain kekhawatirannya terhadap partsisipasi Pemilih, Dewi juga menyinggung soal kualitas proses dan hasil Pilkada di masa Pandemi COVID-19. Menurutnya penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)di beberapa daerah yang oleh Pemda (Pemerintah Daerah)  sangat mempengaruhi kualitas pelaksanaan Pilkada. Karena Election (Pemilihan) itu pasti akan terjadi interaksi sosial  antara penyelenggara dengan peserta, Pemilih, Masyarakat atau Stakeholder lainnya yang punya kepentingan dengan Pemilihan. Semakin kuat   interaksi itu maka akan semakin baik karena ada proses penyampaian informasi dalam bentuk sosialisasi, proses pendidikan politik, tahapan kampanye.
â€Kemudian berinteraksi terhadap tahapan-tahapan Pemilihan yang tidak bisa dihindari proses interaksi tersebut dan pasti akan ada yang namanya kerumunan. Dengan adanya pembatasan tentu harus ada redesign atau design kembali kemudian penyusunan strategi yang tepat untuk menjaga yang namanya kualitas Pilkada karena ‘Pagelaran’ Pilkada tidak boleh keluar dari kualitas yaitu kualitas proses dan kualitas Hasil. Karena ini merupakan sebuah penegakkan hak konstitusional. Proses penegakkan kedaulatan rakyat yang ujungnya adalah melahirkan pemimpin ditingkat daerah. Sehingga kualitas kepemimpinan lima tahunan itu akan ditentukan dari kualitas proses Pilkadanya†tegasnya.
