Ratna Dewi Pettalolo: Ternyata Pemilu & Pemilihan Yang Jurdil Tanpa Pelanggaran Itu Belum Bisa Kita Wujudkan
|
RATNA DEWI PETTALOLO: TERNYATA PEMILU DAN PEMILIHAN YANG JURDIL TANPA PELANGGARAN ITU BELUM BISA KITA WUJUDKAN
Palu, Bawaslu Kota Palu - Masih banyaknya pelanggaran yang terjadi pada kontestasi penyelenggaraan Pemilu 2019 dan juga Pilkada 2020 telah menjadi catatan penting bagi Bawaslu untuk terus berbenah dan bersiap dalam menghadapi tahapan Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Upaya-upaya yang sudah dilakukan Bawaslu dianggap masih belum sepenuhnya dapan menciptakan Pemilu dan pemilihan yang jujur dan adil. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber pada kegiatan diskusi Refleksi Akhir Tahun 2021 yang digelar Bawaslu Kota Palu, Selasa (04/01/2022).
“satu hal yang menjadi catatan kita ternyata Pemilu dan pemilihan yang jujur dan adil tanpa pelanggaran itu belum bisa kita wujudkan. Karena dalam catatan Bawaslu, hampir tidak ada pemilihan itu yang berlangsung tanpa pelanggaran. Fungsi-fungsi pencegahan dan pengawasan itu sudah dilakukan tapi ternyata fakta penyelenggaraan menunjukan bahwa potensi pelanggaran dan bahkan pelanggaraan itu masih terus terjadi,†kata Dewi.
Dewi menerangkan salah satu upaya yang terus dilakukan oleh Bawaslu adalah terus memberikan sosialisasi dan pendidikan Politik kepada masyarakat ataupun juga selu seluruh stake holder yang memiliki kepentingan atau juga bagi yang memiliki tanggungjawab untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil. Selain itu, proyeksi untuk Pemilu tahun 2024 telah dilakukan oleh Bawaslu dalam berbagai forum yang merupakan bagian dari tanggungjawab kita bagaimana kita mempersiapkan kelembagaan Bawaslu yang sampai sekarang ini sudah mengalami banyak penguatan dalam regulasi terutama penguatan Bawaslu kabupaten/kota yang sudah dipermanenkan.
Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 pun meninggalkan bebebrapa catatan tentang pelanggaran yang terjadi baik itu pelanggaran adminitrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran hukum lainnya dimana pelanggaran netrlitas ASN mendominasi pelanggaran hukum lainnya dalam setiap pelaksanaan Pemilu ataupun pemilihan dan juga pelanggaran kode etik penyelengggaraan Pemilu. “jadi, di dalam penyelengaraan Pemilu dan pemilihan itu menunjukan bahwa baik itu pemilih, peserta Pemilu dan penyelenggara potensi pelanggaran selalu ada dalam ruang-ruang pelanggaran yang berbeda-beda,†ujar Dewi.
Kegiatan yang mengangkat tema “Tantangan dan Kesiapan Bawaslu Kota Palu Menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024†ini sendiri dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Palu menghadirkan Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Ketua Bawaslu Prov. Sulteng Jamrin serta atas fasilitas Bawaslu Sulteng dapat mengundang Ketua dan Anggota serta Kepala/Koordinator Bawaslu kabupaten/kota se Sulawesi Tengah melalu media Daring dimana untuk Bawaslu kabupaten/kota terdekat dengan Kota Palu yakni Bawaslu Kabupaten Sigi dan Donggala hadir langsung mengikuti kegiatan diskusi di Kantor Bawaslu Kota Palu.
[caption id="attachment_4754" align="alignnone" width="1024"]
Suasana ruang diskusi Refleksi Akhir Tahun 2021 yang digelar Bawaslu Kota Palu, Selasa, 4 Januari 2022/Foto: Humas Bawaslu Kota Palu.[/caption]
Sumber: palu.bawaslu.go.id