Ruslan: Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN di Sulawesi Tengah Terhitung Tinggi
|
Palu, Bawaslu Sulteng - Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen memaparkan data jumlah pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulawesi Tengah terhitung tinggi, yakni 45 kasus yang telah direkomendasikan kepada Komisi ASN di Jakarta.
“Terkait pelanggaran netralitas ASN, tercatat 45 kasus yang sudah diteruskan ke Komisi ASN yang melampirkan kajian dan bukti terkait terjadinya pelanggaran,†ujar Ruslan Husen saat wawancara LIVE TVRI Nasional terkait Pengawasan Pilkada di Sulawesi Tengah, Rabu (9/9/2020).
Lebih lanjut, peraih gelar Magister Hukum dari Universitas Tadulako ini menyebutkan dari total 45 kasus sudah terdapat 21 kasus yang telah ditindaklanjuti oleh Komisi ASN berupa pemberian sanksi moral, sanksi disiplin ringan dan sanksi disiplin sedang.
Ruslan mengungkapkan angka pelanggaran netralitas ASN tertinggi berada di Kabupaten Banggai yakni 10 kasus yang telah terpenuhi unsur pelanggaran hingga diteruskan ke instansi berwenang yakni Komisi ASN.
“Mayoritas kasus tersebut adalah temuan, yakni hasil kerja pengawasan secara aktif oleh pengawas pemilihan, yang menemukan adanya tindakan politik praktis pegawai ASN dalam kontestasi pemilihan,†ujarnya.
Di singgung soal bentuk-bentuk pelanggaran pemilihan kepala daerah, Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi ini menjelaskan, Bawaslu Sulteng telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mencegah terjadinya bentuk-bentuk pelanggaran pemilihan.
"Namun, jika tetap ada pelanggaran, kami memastikan akan ditangani sesuai dengan peraturan berlaku baik berdimensi pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum lainnya," ucapnya.
Demikian pula soal pengawasan akurasi data pemilih. Bawaslu Sulteng bersama KPU Sulteng dan jajaran terus memastikan warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih masuk dalam daftar pemilih, dan sebaliknya warga negara yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih agar dihapus dari daftar pemilih.
“Koordinasi bersama KPU Sulteng serta jajarannya terus dilakukan, kami juga menyampaikan saran perbaikan dan rekomendasi dalam rangka menjamin hak warga negara terakomodir sebagai pemilih, yang diidentifikasi lewat pencatatan dalam data pemilih,†jelasnya. (HUMAS)
