Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Ketiga TSM 01, Terlapor Bantah Semua Tuduhan Pihak Pelapor

Sidang Ketiga TSM 01, Terlapor Bantah Semua Tuduhan Pihak Pelapor

SIDANG KETIGA TSM 01, TERLAPOR BANTAH SEMUA TUDUHAN PIHAK PELAPOR (Siara Pers, 15 Desember 2020)

Palu, 15 Desember 2020 – Bawaslu Sulteng telah menggelar sidang ketiga  Penanganan Pelanggaran Administrasi bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif), Selasa (15/12/2020).

Dalam sidang yang mengagendakan jawaban pihak terlapor di pimpin oleh majelis pemeriksa Zatriawati dan anggota majelis Inong. Dalam sidang tersebut pihak terlapor secara tegas kuasa hukum pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Banggai nomor urut 2 Amirudin dan Furqanuddin Masulili membantah seluruh laporan yang diadukan oleh tim advokat Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat Dewan Pimpinan Daerah PDI-P Provinsi Sulawesi Tengah.

Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah selaku kuasa hukum dalam jawaban secara tegas menyatakan bahwa dalil-dalil pelapor a quo tidak lebih daripada cerita fiksi yang dirangkai menjadi sebuah narasi berujung seolah terlapor secara nyata melakukan pelanggaran TSM.

Menurut terlapor “Surat Perjanjian Komitmen Sukseskan Pemenangan Calon Bupati Banggai Tahun 2020” dan “Surat Perjanjian Dan Komitmen Dukungan Sharing Daerah” tidak perna dibuat dan diterbitkan oleh terlapor.

Selanjutnya terkait pertemuan antara terlapor dengan 70 SDM PKH (Program Keluarga Harapan) di rumah salah satu ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai untuk merencanakan pemenangan terlapor sebagai calon bupati Banggai menurut kuasa hukum terlapor adalah fitnah dan rekayasa dari pihak pelapor karena pertemuan tersebut tidak perna ada sehingga terlapor meminta majelis pemeriksa untuk menolak dalil tersebut.

Sehingga dalam petitum yang disampaikan dihadapan majelis pemeriksa kuasa hukum terlapor menolak seluruh laporan pelapor, meminta majelis menerima seluruh jawaban terlapor serta menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran TSM.

Sebelumnya, tim advokat Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat Dewan Pimpinan Daerah PDI-P Provinsi Sulawesi Tengah selaku kuasa hukum dari Rahmat Mohtar, Ariati B Laha dan Zulkarnain telah melaporkan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Banggai nomor urut 2 Amirudin dan Furqanuddin Masulili ke Bawaslu Sulteng pada tanggal 4 Desember 2020.

Pasangan calon tersebut diduga melakukan pelanggaran administrasi bersifat TSM yang diduga menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya dengan menerbitkan Surat Perjanjian Komitmen Sukseskan Pemenangan Calon Bupati Banggai Tahun 2020”, dan “Surat Perjanjian dan Komitmen Dukungan Sharing Daerah untuk mempengaruhi pemilih yang terjadi di 11 dari 23 Kecamatan di Kabupaten Banggai.

Bawaslu Sulteng kemudian menerima dan dicatatkan dalam buku register dengan nomor laporan: 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020.

Berikut file pendukung dapatkan di sini

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle