Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Lanjutan Sengketa Proses, Bapaslon Dan KPU Touna Belum Bersepakat

Sidang Lanjutan Sengketa Proses, Bapaslon Dan KPU Touna Belum Bersepakat

SIDANG LANJUTAN SENGKETA PROSES, BAPASLON DAN KPU TOUNA BELUM BERSEPAKAT

Ampana – Lanjutan sidang musyawarah sengketa proses antara bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Tojo Una-Una, Ishak Lamajido - Takdir K. Laro dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tojo Una-Una kembali dilanjutkan namun belum juga menemui titik kesepahaman antara kedua belah pihak. Senin, (9/3/2020).

Lanjutan sidang musyawarah yang dimulai sekitar pukul 10.30 tersebut, kedua belah pihak masing-masing diberikan kesempatan oleh pimpinan musyawarah untuk menyampaikan beberapa bukti-bukti dan saksi-saksi antara keduanya.

Dari pihak pemohon menghadirkan 3 orang saksi yang merupakan Liasion Officer (tim penghubung) dan operator SILON. Sementara pihak KPU Tojo Una-Una menghadirkan Kepala Sub bagian Teknis, Roni Hi. Samsul dan Kasubag Hukum, Abdul Mutalib.

Pimpinan musyawarah, Abas menjelaskan bahwa agenda musyawarah yang berlangsung hari ini merupakan tahapan pembuktian dan meminta keterangan dari saksi yang ingin dihadirkan antara pemohon dan termohon.

“Jadi sesuai dengan tahapannya, hari ini kita akan bermusyawarah untuk menunjukkan bukti sekaligus juga mendengarkan saksi dari masing-masing pihak, baik dari pemohon atapun termohon”. Ucapnya

Sebelum para saksi memberikan keterangannya, pimpinan musyawarah meminta agar para saksi masing-masing diambil sumpahnya agar saat memberikan keterangan pada sidang musyawarah dapat memberikan keterangan yang benar sesuai dengan fakta yang ada.

“Kalau bisa sebelum dimintai keterangan sebagai saksi, sebaiknya di ambil sumpahnya dululah”. terang Abas

Ketua KPU Tojo Una-Una, Dirwansyah Putra dalam penyampaiannya pada sidang musyawarah, menanggapi dan menyanggah kesaksian dari pihak pemohon dan dirinya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Tojo Una-Una sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Apa yang disampaikan saksi tadi, maka kami menganggap itu tidak benar, karena apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Ujar Dirwansyah

Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi dan alat bukti dari masing-masing pihak, pimpinan musyawarah kembali meminta kesepakatan kepada keduanya agar memasukkan kesimpulan terhadap alat bukti yang disampaikan dalam musyawarah tersebut, sehingga keduanya bersepakat akan memasukkan kesimpulannya pada esok (9/3).

Rencananya, pada minggu 15 Maret 2020 pimpinan musyawarah setelah melalui 2 kali sidang musyawarah akan memutuskan hasil musyawarah sengketa proses yang melibatkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan KPU Tojo Una-Una.

Sumber: touna.bawaslu.go.id
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle