Sidang Putusan Dismissal PHP Sulteng: Lima Putusan Tidak Diterima, Dua Lanjut Sidang Pembuktian
|
Palu, Bawaslu Sulteng – Pasca pelaksanaan sidang pengucapan putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi atas lima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah, kordinator divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulteng, Inong menyatakan Bawaslu Sulteng beserta Bawaslu Kab/Kota telah siap menghadapi sidang pemeriksaan persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi. (19/02/2021)
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah membacakan lima putusan atas permohonan perselisihan hasil pemilihan dengan amar putusan “tidak dapat diterima†untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palu, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Banggai, sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi amar putusannya menyatakan “mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohonâ€.
“amar putusan mahkamah konstitusi terhadap lima pemilihan kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, merujuk pada Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 yakni terkait ambang batas selisih perolehan suara pemohon dengan pihak terkait yang semuanya tidak terpenuhi†tutur Inong.
Lebih Lanjut Inong menjelaskan bahwa hanya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Morowali Utara yang memenuhi ambang batas selisih perolehan suara pemohon dengan pihak terkait sesuai pasal 158 ayat (2) UU 10/2016.
“berdasarkan surat panggilan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian meliputi pemeriksaan saksi dan/atau ahli, terjadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara pada kamis, 25 Februari 2021 sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una terjadwal Rabu, 03 Maret 2021†Ungkapnya.
Diakhir sesi Inong Menegaskan bahwa Bawaslu Sulteng beserta Bawaslu Kabupaten Morowali Utara dan Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una, telah siap mengikuti sidang pembuktian di Mahkamaha Konstitusi dengan dibekali data-data hasil pengawasan, penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa selama tahapan pemilihan serentak tahun 2020.
Berita/Foto: Ryan