Sulteng Raih Peringkat Pertama Dalam Penindakan Pidana Pemilu.
|
SULTENG RAIH PERINGKAT PERTAMA DALAM PENINDAKAN PIDANA PEMILU
Poso, Bawaslu Sulteng – Sulawesi tengah saat ini menempati angka tertinggi untuk penindakan pidana pemilu yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap  sejumlah  14 kasus yang terdiri dari terpidana 11 orang Calon Anggota Legislatif , 2 orang Kepala Desa dan 1 orang ASN. Demikian paparan Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen pada Rapat Kordinasi Sentra Gakkumdu di Hotel Ancyra,Poso (7/4/2019)
“Dari 14 ini yakni 11 orang calon legislatif, Sebagaimana diketahui bahwa ketika calon legislatif melakukan pelangaran pidana pemilu maka sanksi pidana tsb diikuti dengan sanksi adminitrasi yakni diskualifikasi†tegasnya
Dengan demikian, Sambung Ruslan, Posisi KPU setempat menerbitkan SK pembatalan sekaitan dengan penetapan daftar calon tetap atas nama terpidana dan saat ini sebagian dari 11 orang tersebut sudah ada penetapan dari KPU kabupaten setempat dan sebagiannya lagi masih dalam proses penerbitan SK diskualifikasi pembatalan sebagai caleg oleh KPU.
Kordinator Divisi Hukum dan Datin ini berharap kedepan Jajaran Pengawas Pemilu bersama Sentra Gakkumdu tentunya ketika ada pelanggaran pidana pemilu dengan ritme dan sinergi yang sudah terbangun selama ini bisa semakin memaksimalkan prosegifitas dalam penindakan pidana pemilu dalam rangka penegakan keadilan pemilu.
“ Termasuk Bawaslu tidak melupakan untuk kegiatan yang sifatnya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam bentuk surat Himbauan, Sosialisasi, Tatap Muka untuk mengajak masyarakat secara umum dan Stake Holder pemilu agar mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus juga berperan dalam proses memberikan laporan atau informasi awal sekaitan dengan terjadinya praktek pelanggaran pidana pemilu†jelasnya.