Tahapan Pemilu Dimulai, ASN Diminta Tidak Beraktifitas Politik Praktis
|
TAHAPAN PEMILU DIMULAI, ASN DIMINTA TIDAK BERAKTIFITAS POLITIK PRAKTIS
Palu, Bawaslu Sulteng - Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin mengatakan saat ini fokus Bawaslu Sulteng diawal tahapan dengan menghimbau, kepala daerah untuk tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap aktifitas politiknya. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara di Obrolan Pemilu Tribun Palu, Rabu (29/06/2022)
“karena ASN itu aparat pejabat publik dan pelayan publik. Dia tidak boleh berpihak atau ditarik-tarik dalam kepentingan politik. Oleh karena itu Bawaslu punya kepentingan disana, dimana Bawaslu memiliki tugas mengawasi netralitas ASN, TNI dan Polri. yang mana regulasinya sdh diatur dalam Undang-undang 7 2017 dan perbawaslu 6 tahun 2018†tuturnya.
Obrolan selama setengah jam itu dimanfaatkan Jamrin untuk mensosialisasikan netralitas ASN selama tahapan Pemilu tahun 2024. Menurutnya Bawaslu Sulteng memiliki kewenangan memproses penanganan pelanggaran Netralitas ASN dalam dua bentuk laporan yaitu temuan dari pengawas Pemilu ataupun laporan masyarakat.
Dalam memproses ASN yang ditemukan atau dilaporkan tidak netral atau berpihak Jamrin menyebut “Bawaslu Sulteng sesuai dengan amanat undang-undang memproses klarifikasi kemudian dilakukan kajian terhadap hasil klarifikasi kepada yang bersangkutan, kemudian hasil kajian jika terpenuhi unsur pelanggaran maka akan diteruskan ke Komisi Paratur Sipil Negara (KASN). KASNnya yang nantinya akan memberikan Sanksi†jelasnya.
[caption id="attachment_5055" align="aligncenter" width="1600"]
Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin menyampaikan sejak memasuki tahapan Pemilu ASN diminta untuk tidak beraktifitas politik praktis. Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara di Obrolan Pemilu Tribun Palu, Selasa (29/06/2022) Foto: Qadri.[/caption]
Penulis: AM
Foto: Qadri