Webinar “ASN Di Pusaran Kontestasi Pilkadaâ€
|
WEBINAR “ASN DI PUSARAN KONTESTASI PILKADA†(Siaran Pers, 8 Juni 2020)
Palu,8 Juni 2020 – Pelanggaran Netralitas ASN di Sulawesi Tengah merupakan jumlah pelanggaran tertinggi se Indonesia. Berdasarkan data Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah per 7 Juni 2020, telah terjadi 31 kasus pelanggaran Netralitas ASN yang semuanya telah ditangani dan diteruskan kepada KASN di Jakarta dan 10 kasus diantaranya telah ditindaklanjuti KASN untuk diberikan sanksi sebagaimana diatur pada PP 42/2004 dan PP 53/2010 .
Dari sudut pandang Tren Pelanggaran Netralitas ASN, bentuk pelanggaran terbanyak adalah ASN melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik dengan 11 kasus dan ASN memberikan dukungan melalui media sosial/massa dengan 9 kasus.Fakta diatas kemudian menimbulkan pertanyaan mengapa angka Pelanggaran Netralitas ASN di Provinsi Sulawesi Tengah sangat tinggi dibanding daerah lainnya.
Dibandingkan dengan anggota TNI dan Polri, ASN yang terdiri atas Pegawai negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lebih berpotensi untuk melakukan pelanggaran netralitas karena ASN memiliki hak memilih berupa menyalurkan hak suaranya pada saat pemungutan suara sedangkan anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak politik
Ditinjau dari sisi sanksi yang telah diberikan, ASN yang melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik hanya diberikan hukuman sanksi moral sebagaimana diatur PP 42/2004, sedangkan untuk bentuk pelanggaran netralitas ASN lainnya hanya diberikan paling berat hukuman disiplin sedang sebagaimana diatur PP 53/2010.
Permasalahan Netralitas ASN kemudian menjadi penting untuk dibahas terutama pasca diterbitkan Perppu 2/2020, sehingga Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tadulako akan mengelar kegiatan Webinar Nasional dengan tema “ASN di Pusaran Kontestasi Pilkada†melalui aplikasi Zoom Meeting yang akan dilaksanakan pada hari Selasa 9 Juni 2020.
Kegiatan ini nantinya akan menghadirkan narasumber yang ahli dibidang kepemiluan, baik yang berasal dari praktisi maupun akademis, diantaranya Ketua Bawaslu RI, Abhan, Ketua KASN, Agus Pramusinto, serta Akademisi Universitas Tadulako, Rahmat Bakri. Rencananya kegiatan ini terlebih dahulu dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Sulbadana yang kemudian diantar oleh Ketua Bawaslu, Ruslan Husen sebelum diserahkan kepada moderator yang memandu jalannya diskusi.
File pdf dapat diunduh di sini