Lompat ke isi utama

Berita

Webincang: Tantangan Pemilihan Di Tengah Pandemi Covid-19

Webincang: Tantangan Pemilihan Di Tengah Pandemi Covid-19

WEBINCANG : TANTANGAN PEMILIHAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (Siaran Pers, 29 April 2020)

Palu, 29 April 2020 – Menghadapi situasi Pandemi COVID-19 yang berdampak pada pelaksanaan Pilkada 2020, Bawaslu Sulteng melaksanakan WEBINCANG dengan topik “Tantangan Pemilihan di Tengah Pandemi COVID-19”.Kegiatan ini menghadirkan Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Bawaslu RI), Ruslan Husen (Ketua Bawaslu Sulteng), Tanwir Lamaming (Ketua KPU Sulteng), Slamet Riyadi Cante (Akademisi/Pemerhati Pemilu/Pemilihan), dan Fahrudin D. Yambas (Kepala Kensbangpol Sulteng) dengan dipandu oleh Zatriawati (Anggota Bawaslu Sulteng).

Kegiatan Webincang dibuka dengan pemaparan Fahrudin terkait dukungan yang telah diberikan oleh Pemprov Sulteng pada Pilkada 2020 yang meliputi NPHD, pendataan kependudukan, pembentukkan Desk Pilkada, upaya peningkatan partisipasi masyarakat, menjaga netralitas ASN dan distribusi logistik. Pada kesempatan yang sama, Faisal Mang selaku asistensi I Gubernur Sulteng menguatkan pernyataan Ketua Kensbangpol bahwa Pemprov Sulteng telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 360/1144BPBD/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Tertentu Bencana COVID-19 di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sehingga diterapkan PSBB yang mempengaruhi kegiatan tahapan Pilkada yang melibatkan banyak massa. Melalui Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI maka diputuskan Pilkada 2020 pelaksanaannya ditunda pada 9 Desember 2020 dengan alasan mengedepankan kepentingan dan perlindungan kepada rakyat dibandingkan pelaksanaan agenda politik.

Pembahasan dilanjutkan oleh Ratna Dewi Pettalolo yang intinya akibat diterapkan PSBB maka perlu adanya Redesign pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang tetap memperhatikan kualitas proses dan kualitas hasilnya. Harapannya bahwa Redesign nantinya mengedepankan perlindungan dan keselamatan pemilih, penyelenggara dan pihak lain yang terlibat pada tahapan Pilkada 2020. Atas hal diatas, diperlukan kebijakan yang tepat dari sisi anggaran karena tidak mudah untuk memenuhi anggaran Pilkada 2020 yang bertambah akibat penyediaan pencucian tangan di TPS, masker bagi penyelenggara dan kebutuhan lainnya dengan memenuhi anggaran penanganan COVID-19.Salah satu saran yang diungkap bahwa redesign dapat mengikuti metode yang diterapkan untuk pemilihan diluar Negeri atau mengikuti metode pemilu di Korea Selatan. Selain itu dari sisi regulasi, diharapkan redesign segera dituangkan dalam Perpu sebagai dasar hukum bagi Bawaslu untuk melaksanakan fungsi Pengawasan dan Penindakan ditengah keadaan Pandemi COVID-19.

Pandangan akademisi yang diwakili Slamet Riyadi Cante menyatakan telah terjadi transisi demokrasi yang ditandai perluasan kebebasan masyarakat sipil yang minus kualitas, kecenderungan oligarki partai politik untuk mengambil keputusan, maraknya politik transaksional, munculnya kecenderungan politik dinasti, dan munculnya aktor-aktor diluar pemerintahan yang dapat mempengaruhi pemerintahan. Selain itu disampaikan beberapa isu krusial dalam pelaksanaan Pilkada pada Pandemi COVID-19 diantaranya validitas data pemilih, politik uang, tingkat partisipasi masyarakat, minimalisir politik transaksional, netralitas ASN dan politik pencitraan ditengah Pandemi COVID-19.Atas permasalahan diatas, terdapat beberapa solusi yang ditawarkan diantaranya penentuan jadwal pemungutan yang dimajukan atau penerapan standar Kesehatan COVID-19 sebelum memasuki TPS dengan tujuan menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara Pilkada dalam melahirkan Pilkada yang berkualitas di tengah Pandemi COVID-19.

Pendapat juga disampaikan oleh penyelenggara Pemilihan di Provinsi Sulawesi Tengah. Tanwir menjelaskan KPU Sulteng beserta jajarannya telah menindaklanjuti kebijakan terkait penundaan tahapan Pilkada, dari sisi anggaran bahwa tidak boleh lagi ada penggunaaan anggaran di bulan April kecuali anggaran sebelum April dan anngaran yang terlanjur digunakan. Selain itu ditegaskan perlu ada desakan untuk mengeluarkan Perpu sebagai landasan untuk menentukan kapan dimulainya tahapan dan hari voting day. Selanjutnya ditambahkan oleh Ruslan dari aspek kepastian hukum bahwa tahapan Pilkada 2020 masih mengacu pada UU No.16 Tahun 2016. Walaupun telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat yang menetapkan Pilkada ditunda pada 9 Desember 2020 tetapi belum ada dituangkan dalam bentuk Perpu atau UU dan aturan turunannya berupa PKPU Tahapan. Selain itu memperhatikan keputusan KPU yang menunda 4 tahapan yaitu pelantikan PPS, verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukkan PPDP dan coklit data pemilih, artinya tahapan lainnya tetap berjalan dan bagi Bawaslu pelaksanaan penanganan pelanggaran berupa penanganan Netralitas ASN tetap berjalan dan sampe saat ini telah ditangani 30 pelanggaran Netralitas ASN yang telah di rekomendasikan ke KASN.Adapun terhadap bantuan sosial yang dilakukan oleh Bakal Calon Kepala Daerah, belum dapat ditangani karena belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran. Dengan demikian jika Pilkada dipaksakan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 maka akan mempengaruhi kualitas Pilkada sehingga dituntut kepada Penyelenggara Pemilihan untuk cepat beradaptasi sesuai dengan amanah yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pada akhir sesi, Zatriawati menghimpun beberapa poin penting dalam Webincang diantaranya pertama konsekuensi jika Pilkada tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 ditengah Pandemi COVID-19maka pelaksanaan tersebut tidak efektif baik dari sisi anggaran maupun dari sisi pelaksanaannya, kedua opsi pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 yang keadaan masyarakat belum steril dari pandemic COVID-19 walau diatur tata cara teknis dan standarisasi protocol kesehatannya maka perlu dijadikan pertimbangan dalam menentukan kebijakan, ketiga politik uang sulit untuk dihindari dan berpotensi susah dibendung, keempat tidak ada jaminan pemilu yang demokratis dan berintegritas secara kualitatif yang menjadi tantangan pelaksanaan Pilkada 2020 ditengah pandemic COVID-19.

File pdf dapat diunduh di sini

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle