"104" Alarm Legitimasi Kuat bagi Bawaslu
|
Oleh : Fadlan, SH., MH – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah/
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104 menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran dan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Putusan ini tidak hanya menegaskan posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, tetapi juga memberikan legitimasi hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran pemilu.
Melalui Putusan MK 104, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan konstitusional yang "sah" dan mengikat.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan legitimasi tersebut, Bawaslu tidak lagi dipandang sebagai lembaga pelengkap, melainkan sebagai benteng utama dalam menjaga integritas dalam demokrasi indonesia.
Putusan ini juga memberikan kekuatan kepastian hukum bagi Bawaslu dalam mengambil tindakan tepat dan tegas terhadap pelanggaran pemilu. KEPUTUSAN dan REKOMENDASI Bawaslu memiliki DASAR dan PONDASI hukum yang KOKOH serta menjadi mata BUSUR yang tajam.
Sehingga wajib dihormati oleh seluruh pemangku kepentingan pemilu, termasuk unsur penyelenggara, Bill khusus "PESERTA PEMILU"
Dengan demikian, Putusan MK 104 menjadi landasan penting bagi penguatan kelembagaan Bawaslu kedepan dalam menghadapi momen pelaksanaan pesta demokrasi akan datang.
Tentunya ada 3 point penting yang dapat kita petik secara tegas, dari Putusan MK 104 tersebut;
Putusan ini, menjadi kekuatan bawaslu dalam proses penannganan pelanggaran administrasi, bawaslu mempunyai wewenang utk memutus, bukan hanya rekom semata.
Sebuah kewajiban bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan BAWASLU dalam penyelesaian peleanggaran administrasi.
Putusan MK 104, diharapkan meningkatkan kompetensi bawaslu dalam proses penanganan pelanggaran administrasi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses tahapan.
Legitimasi yang kuat ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan pemilu, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia, khususnya di negeri tercinta "BUMI TADULAKO".
Tondo,7 januari 2026
RR99