Lompat ke isi utama

Berita

Lembaga "PENGAWAS" sebagai wujud intrumen "CHECK AND BALANCE"

Lembaga "PENGAWAS" sebagai wujud intrumen "CHECK AND BALANCE"

Anggota Bawaslu Sulteng, Fadlan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Jum'at (09/01/2026)

Oleh : Fadlan, SH., MH – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah/ 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah

 

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah merupakan instrumen penting dalam demokrasi Indonesia yang selalu memberikan keseimbangan demokrasi, dalam menjamin pelaksanaannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur, dan adil.

Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi sangat strategis dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada ke depan. Pastinya Bawaslu dituntut memiliki kesiapan yang matang, baik dari aspek SDM, teknis pengawasan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa.

Dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia, Bawaslu harus memperbaiki serta memperkuat kualitas dan kapasitas SDM pengawasan. Mulai dari pengawas pemilu secara berjenjang ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, hingga pengawas TPS.

Upaya yang kita lakukan melalui rekrutmen secara transparan, memberikan bimbingan teknis secara masif, serta memperkuat pemahaman regulasi kepemiluan, penguatan integritas, profesionalisme, dan netralitas jajaran pengawas dijadikan fokus utama agar pengawasan berjalan secara objektif dan kredibel.


Kesiapan Teknis Pengawasan

Dari aspek teknis, Bawaslu wajib menyusun strategi pengawasan pada setiap tahapan Pemilu/Pilkada. Dimulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, masa kampanye, pengawasan logistik, dan pungut hitung hingga rekapitulasi hasil secara berjenjang.

Tentunya pengawasan yang berbasis pencegahan harus diperkuat melewati pemetaan wilayah rawan, mengaktifkan sosialisasi pada peserta pemilu, dan memanfatkan teknologi informasi untuk pelaporan dan pengawasan partisipatif yang dimiliki oleh bawaslu seperti SIGAP LAPOR dan SIWASLU, yang menjadi teknologi unggulan.

Kemudian, sinergitas bersama mitra kerja KPU, penegak hukum, maupun masyarakat, karena menjadi satu bagian penting bagi strategi pengawasan.


Dalam instrumen Penanganan Pelanggaran

Bawaslu memiliki mekanisme penanganan pelanggaran yang terstruktur, baik pelanggaran administrasi, pidana pemilu, kode etik, maupun pelanggaran hukum lainnya.

Di bawaslu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjadi payung serta wadah koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani proses dugaan tindak pidana pemilu, melalui prosedur yang jelas, terukur dan diatur oleh ketentuan batas waktu.

Bawaslu selalu berupaya memastikan dalam setiap laporan maupun temuan pelanggaran, wajib ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar memberikan kepastian hukum pada setiap pelapor.


Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Penyelesaian sengketa proses pemilu, Bawaslu selalu menjalankan fungsinya menjadi quasi peradilan (quasi judicial) dengan prinsip cepat, sederhana, dan adil.

Dalam proses penyelesaian sengketa, Bawaslu memfasilitasi mediasi dan adjudikasi para pihak yang bersengketa, bilkhusus sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara dalam hal ini antara peserta dan KPU, akibat dikeluarkannya keputusan KPU yang menjadi obyek sengketa.

Bawaslu juga dalam penyelesaian sengketa, memiliki sistem informasi penerimaan permohonnan penyelesaian sengketa melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Program unggulan ini lahir ditahun 2019, masa pemilu saat itu. Untuk mempermudah masyarakat atau pelapor mendapatkan informasi terkait sengketa, sehingga bawaslu dapat mempertahankan kredibilitasnya.

Kesiapan regulasi, SDM yang kompeten, serta sistem administrasi yang tertib menjadi modal utama Bawaslu dalam memastikan sengketa diselesaikan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan.

Kesiapan  Bawaslu dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada ke depan, wajib memberikan dan menunjukan komitmen yang kuat untuk menjaga kualitas demokrasi. Dengan penguatan SDM, mengoptimalkan teknis pengawasan, penanganan pelanggaran yang tegas, serta penyelesaian sengketa yang berkeadilan. Bawaslu diharapkan dapat mewujudkan pemilu dan pilkada yang menjunjung tinggi nilai integritas agar mendapatkan kepercayaan penuh oleh masyarakat.

Perlu kita tegaskan bahwa eksistensi pengawas pemilu harus tetap terjaga, karena menjadi garda terdepan sebagai penjaga demokrasi.
 

99RR
Palu,(WARKOP K3) 9 januari 2026

Tag
Opini
Bawaslu Sulteng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle