Dewi Dorong Pemilih Pemula Jadi Pemilih Cerdas
|
Palu, Bawaslu Sulteng – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawaty, mendorong pemilih pemula untuk menjadi pemilih cerdas dengan tidak mudah terpengaruh informasi maupun ajakan politik yang belum terverifikasi menjelang Pemilu 2029.
Pesan tersebut disampaikan Dewi saat menjadi narasumber dalam kegiatan KALEDO (Kelas Pemula Edukasi Demokrasi Donggala) dan JEMPOL (Jemput Bola) Pelayanan Administrasi Kependudukan yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Donggala di SMA Negeri 1 Banawa Selatan, Senin (28/9/2026).
Dewi menjelaskan, siswa yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah dan memenuhi ketentuan sebagai warga negara Indonesia memiliki hak untuk menggunakan hak pilih. Sementara itu, siswa yang saat ini berusia 15–17 tahun perlu mulai memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai calon pemilih pada Pemilu 2029.
Menurutnya, pemilih pemula nantinya akan memiliki kesempatan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, serta kepala daerah sesuai dengan tahapan pemilu dan pilkada yang berlaku.
“Adik-adik, apabila ada yang menjanjikan sesuatu untuk memilih salah satu calon melalui politik uang dalam bentuk apa pun, jangan diterima. Setiap ada informasi juga tidak boleh langsung diterima, harus benar-benar dipastikan kebenarannya,” ujar Dewi.
Ia juga mengingatkan pemilih pemula agar tidak menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Sikap kritis terhadap informasi, kata Dewi, menjadi bagian penting dalam mencegah penyebaran hoaks dan potensi pelanggaran pemilu.
Selain itu, Dewi mengajak siswa untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Menurutnya, keterlibatan masyarakat, termasuk pemilih pemula, merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan partisipatif.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan program JEMPOL (Jemput Bola) berupa perekaman KTP bagi siswa yang telah berusia 17 tahun. Program ini difokuskan pada percepatan perekaman data administrasi kependudukan sebagai bagian dari upaya memastikan pemilih pemula memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2029.
Dewi menambahkan, partisipasi pemilih pemula dapat dimulai dari hal sederhana, termasuk memastikan kepemilikan KTP sebagai dokumen administrasi kependudukan yang diperlukan dalam menggunakan hak pilih. Dengan demikian, edukasi demokrasi melalui KALEDO dan pelayanan administrasi kependudukan melalui JEMPOL diharapkan dapat berjalan beriringan dalam mempersiapkan pemilih pemula yang memahami hak pilih sekaligus memiliki kelengkapan administrasi untuk menggunakan hak tersebut.
Penulis: Syukran
Foto: Humas Donggala
Editor: Milan