Lompat ke isi utama

Berita

Dewi Tisnawaty Perkuat Pengawasan Kerawanan Data Pemilih Jelang Pemilu 2029

Dewi Tisnawaty Perkuat Pengawasan Kerawanan Data Pemilih Jelang Pemilu 2029

Dewi Tisnawaty saat foto bersama peserta kegiatan Penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis PDPB di Hotel Millennium Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Palu, Bawaslu Sulteng – Akurasi dan kemutakhiran data pemilih menjadi faktor penting dalam menjaga hak pilih masyarakat serta mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Untuk mengantisipasi potensi permasalahan dalam proses pemutakhiran data, Bawaslu memperkuat pemetaan kerawanan isu strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawaty, mengikuti kegiatan Penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis PDPB yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia di Hotel Millennium Jakarta, Selasa (13/10/2026). 

Kegiatan tersebut diikuti koordinator divisi Pencegahan dari Bawaslu provinsi dan Panwaslih provinsi se-Indonesia.

Forum strategis ini membahas dinamika data kependudukan menjelang Pemilu 2029, termasuk pentingnya mengidentifikasi potensi kerawanan dan permasalahan yang dapat muncul dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Pemetaan kerawanan menjadi bagian penting dalam memperkuat strategi pengawasan agar potensi persoalan data pemilih dapat diantisipasi sejak dini. Data yang akurat dan mutakhir diperlukan untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan pengawasan PDPB yang akurat, mutakhir, dan akuntabel. Upaya ini diharapkan dapat membantu mengantisipasi potensi kerawanan data pemilih sekaligus menjaga hak pilih masyarakat pada Pemilu 2029.

Penulis: Syukran
Foto: Humas
Editor: MIlan

Tag
Berita
Bawaslu Sulteng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle