Lompat ke isi utama

Berita

Nasrun dan Fadlan Dilantik sebagai TPD DKPP RI 2026–2027

Nasrun dan Fadlan Dilantik sebagai TPD DKPP RI 2026–2027

Nasrun dan Fadlan (ujung kiri dan kanan), saat foto bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi SUlawesi Tengah, Kamis (05/11/2026)

Jakarta, Bawaslu Sulteng – Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, dan Anggota Bawaslu Sulteng, Fadlan, resmi dilantik sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2026–2027 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan kode etik serta menjaga integritas penyelenggara Pemilu, Kamis (05/11/2026).

Pelantikan dan pembekalan TPD DKPP RI periode 2026–2027 berlangsung di Jakarta dan diikuti oleh seluruh anggota TPD dari berbagai unsur di tingkat provinsi. Sebanyak 228 anggota TPD periode 2026–2027 dilantik, terdiri atas 76 orang unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 76 orang unsur Bawaslu Provinsi, dan 76 orang unsur masyarakat.

Selain pelantikan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pembekalan untuk memberikan pemahaman kepada anggota TPD mengenai tugas, fungsi, kewenangan, serta mekanisme pemeriksaan dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Kehadiran Nasrun dan Fadlan sebagai TPD unsur Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah merupakan bentuk partisipasi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas DKPP RI, khususnya dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di daerah.

Melalui pelantikan dan pembekalan ini, anggota TPD diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berintegritas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran TPD menjadi bagian penting dalam mendukung penegakan kode etik guna menjaga kehormatan dan kredibilitas penyelenggara Pemilu.

Penulis: Syukran
Foto: Humas Bawaslu
Editor: Milan

Tag
Berita
Bawaslu Sulteng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle