Lompat ke isi utama

Berita

“Obesitas” Bahas Strategi Penanganan Tindak Pidana Pemilu

“Obesitas” Bahas Strategi Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Anggota Bawaslu Kabupaten Poso, Ifran Hardianto W. Tadene saat menyampaikan materinyamelalui media daring Zoom Meeting, Jumat (28/08/2026).

Palu, Bawaslu Sulteng – Tahapan pencalonan menjadi salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana Pemilu, khususnya terkait keabsahan dokumen persyaratan bakal calon. Karena itu, proses penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara cermat dengan memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran dan kekuatan pembuktian.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam kegiatan Obrolan Sejam Berkualitas (Obesitas) Seri Ketujuh yang digelar Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah secara daring, Jumat (28/08/2026).

Pada seri ketujuh ini, Obesitas kembali menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran sebagai narasumber. Anggota Bawaslu Kabupaten Poso, Ifran Hardianto W. Tadene, mendapat giliran menyampaikan materi bertema “Proses Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.”

Dalam pemaparannya, Ifran menjelaskan bahwa pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan pencalonan merupakan salah satu bentuk tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Penanganan tindak pidana Pemilu harus dilakukan secara cermat. Pembuktian tidak hanya melihat adanya dokumen palsu, tetapi juga unsur kesengajaan dan keterlibatan pihak yang membuat, memesan, maupun menggunakan dokumen tersebut,” ujar Ifran.

Menurutnya, aspek pembuktian menjadi bagian penting dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana Pemilu dapat ditangani sesuai ketentuan. Oleh karena itu, jajaran pengawas perlu memperhatikan fakta, alat bukti, serta keterlibatan masing-masing pihak sebelum menentukan langkah penanganan.

Ifran juga menekankan pentingnya koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan proses penanganan pelanggaran berjalan sesuai asas legalitas serta due process of law.

Kegiatan ini diikuti Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pengampu divisi terkait, serta jajaran staf Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi penanganan pelanggaran.

Sebagai agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan, Obesitas menjadi ruang diskusi dan penyamaan persepsi antarjajaran dalam mengidentifikasi persoalan serta memperkuat kapasitas penanganan pelanggaran sebagai bagian dari kesiapan menghadapi Pemilu mendatang.

Penulis: Milan
Foto: Abarjan

Tag
Berita
Bawaslu Sulteng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle