Lompat ke isi utama

Berita

Puadi Tekankan Kesiapan Daerah Hadapi Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah

Puadi Tekankan Kesiapan Daerah Hadapi Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah

Anggota Bawaslu RI, Puadi, saat menjadi narasumber Seminar Nasional bertema “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah: Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah” di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (2/10/2026).

Palu, Bawaslu Sulteng – Pemisahan Pemilu nasional dan lokal membutuhkan kesiapan pemerintah daerah, netralitas birokrasi, serta penguatan pengawasan berbasis pencegahan risiko. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Puadi, saat menjadi narasumber Seminar Nasional bertema “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah: Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah” di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (2/10/2026).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, Puadi memaparkan materi “Arsitektur Demokrasi Lokal: Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah” dengan subtema Kesiapan Penyelenggaraan, Dukungan Pemerintah Daerah, dan Antisipasi Kerawanan.

Puadi menjelaskan, pemisahan Pemilu nasional dan lokal sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 akan memisahkan pelaksanaan Pemilu Presiden, DPR, dan DPD dengan Pemilu DPRD dan kepala daerah. Perubahan tersebut, menurutnya, berdampak terhadap siklus jabatan, birokrasi, hingga pengelolaan APBD sehingga membutuhkan kesiapan kelembagaan dan tata kelola pemerintahan.

Ia juga menyoroti masa transisi sebagai bagian penting dari rekayasa konstitusional untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan sekaligus mencegah kekosongan kelembagaan, termasuk potensi kekosongan DPRD. Masa transisi tersebut perlu tetap berlandaskan prinsip legalitas, keberlanjutan, kesementaraan, legitimasi demokratis, dan kesiapan institusi.

Dalam konteks pemerintahan daerah, Puadi menekankan pentingnya menjaga netralitas birokrasi. Pemerintah daerah memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan, tetapi tidak boleh memberikan keberpihakan kepada peserta atau kontestan Pemilu.

Menurutnya, terdapat tiga benteng utama dalam menjaga netralitas pemerintahan, yakni tata kelola pemerintahan yang adil, penggunaan APBD dan program pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat, serta keberlanjutan pelayanan publik.

“Pemerintahan harus mendukung penyelenggaraan Pemilu, bukan mendukung kontestan,” tegas Puadi dalam paparannya.

Selain itu, Puadi menekankan pentingnya membangun ekosistem Pemilu melalui kolaborasi antarlembaga. Ekosistem tersebut melibatkan Bawaslu, KPU, pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), serta DPRD sesuai dengan fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan demokrasi.

Ia juga mendorong perubahan paradigma pengawasan dari pola reaktif menuju pengelolaan risiko secara preventif. Pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul pelanggaran, tetapi perlu diawali dengan pemetaan potensi kerawanan, mitigasi dini, respons cepat, dan pembelajaran kelembagaan.

“Pemisahan Pemilu membutuhkan kesiapan transisi hukum yang sah, netralitas birokrasi, serta pergeseran pengawasan Bawaslu ke arah pemetaan dan pencegahan risiko,” kata Puadi.

Seminar tersebut turut menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si.; Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Dra. Imelda, M.AP.; serta Prof. R. Siti Zuhro, M.A., Ph.D. sebagai narasumber.

Puadi Tekankan Kesiapan Daerah Hadapi Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah(1)
Foto Bersama setelah Kegiatan Seminar Nasional bertema “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah: Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah” di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (2/10/2026).

Penulis: Milan
Foto: Syukran

Tag
Berita
Bawaslu Sulteng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle